Kuningan, rajawalinews.online – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Kapitasi dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kuningan dan UPTD Puskesmas semakin mencuat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Reformasi Total (FRONTAL) secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, untuk membahas dugaan rasuah yang diduga melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat di Dinkes dan seluruh UPTD Puskesmas di Kabupaten Kuningan.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua LSM FRONTAL, Uha Juhana, tertanggal 20 Maret 2025, audiensi dijadwalkan pada Senin, 24 Maret 2025, pukul 08.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Setda Linggajati, Pendopo Pemda Kuningan. Pihaknya mendesak agar pertemuan ini dihadiri oleh pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Kesehatan, Kepala UPTD Puskesmas se-Kuningan, Bendahara Dinas Kesehatan, serta Bendahara di seluruh Puskesmas. Tak hanya itu, mereka juga meminta kehadiran unsur penegak hukum, seperti Kasat Reskrim Polres Kuningan dan Kasi Pidana Khusus Kejari Kuningan, serta Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan.
FRONTAL menyoroti indikasi adanya pungutan liar (pungli), suap, serta penyalahgunaan anggaran Dana Kapitasi dan BOK, yang seharusnya dialokasikan untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu. Dugaan ini semakin kuat dengan adanya indikasi setoran tidak resmi yang dibebankan kepada UPTD Puskesmas, yang kemudian mengalir ke oknum pejabat tertentu di lingkungan Dinkes.
“Selama bertahun-tahun, anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, terutama bagi masyarakat miskin yang membutuhkan layanan kesehatan, malah dijadikan ladang bancakan oleh oknum pejabat yang tidak bermoral,” tegas Uha Juhana.
FRONTAL juga menegaskan bahwa para pejabat yang hadir dalam audiensi harus membawa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk tahun 2023, 2024, hingga Maret 2025. Hal ini dianggap penting untuk menelusuri aliran dana serta menemukan siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan mega korupsi ini.
Jika dugaan ini terbukti, maka para pelaku berpotensi menghadapi sanksi pidana berat berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pelanggaran terhadap PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi kejahatan luar biasa yang merusak sistem pelayanan dasar bagi masyarakat. Mereka yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Uha.
Menurut FRONTAL, skandal ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga menyangkut moral dan nurani para pejabat yang selama ini menikmati keuntungan dari praktik korupsi yang sistematis. “Mereka tega menggerogoti dana yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan nyawa orang miskin. Perbuatan mereka bahkan lebih kejam daripada seorang pembunuh berdarah dingin,” pungkasnya.
LSM FRONTAL mendesak Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, untuk bersikap tegas dalam menindak dugaan korupsi ini dengan mengusut tuntas siapa dalang utama di balik skandal ini. Selain itu, pihaknya juga meminta aparat kepolisian dan kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan serta pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
Audiensi ini juga akan dihadiri oleh 50 perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat (Ormas), organisasi kepemudaan (OKP), LSM, dan organisasi kemahasiswaan, yang turut mengawal kasus ini agar tidak tenggelam begitu saja.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Bupati dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Apakah akan ada tindakan tegas untuk membongkar aktor intelektual di balik dugaan korupsi ini? Ataukah kasus ini hanya akan berakhir dengan janji-janji tanpa tindakan nyata?
LSM FRONTAL memastikan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum. Jika dalam audiensi nanti tidak ada langkah konkret, mereka siap melakukan langkah lanjutan, termasuk melaporkan kasus ini langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas pemerintahan Kabupaten Kuningan. Akankah keadilan ditegakkan, ataukah praktik korupsi tetap menjadi penyakit kronis di birokrasi kesehatan? ( Guntur – Kaperwil Jabar)


