Bekasi, Rajawalinews – Secara umum pelayanan pemerintah mencakup pelayanan publik (Public service) dan pelayanan sipil (Civil service) yang menghargai kesetaraan. Fungsi ini dilaksanakan pemerintah dengan membuat peraturan perundang-undangan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Namun terdapat pelayanan yang kurang baik yang di lakukan salah satu oknum staff Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi ( SLMT ), pasalnya saat menerima palayanan dari salah satu Media Cetak dan Online Rajawali News prihal layangan surat masuk yang di tujukan langsung ke pihak Desa Karang Asih, staff tersebut dengan nada bahasa dan kelakuan yang kurang baik bahkan terkesan tidak memiliki etika dan kode etik seorang aparatur pemerintahan.
Oknum tersebut yang seharusnya menyambut dengan salam, sapa dan senyum, namun yang ada seakan-akan mengabaikan serta menolak keperluan pelayanan yang di butuhkan.
Suryono selaku Kabiro wilayah Kabupaten Bekasi sangat menyayangkan atas perilaku serta penanganan oknum staff tersebut, ” seharusnya pegawai Desa maupun pegawai instansi dan insitusi apa pun jangan bersikap arogan serta bersikap seperti preman, jangan seperti itu, apa pun keluhan atau kebutuhan pelayanan harus diterima, baik itu surat rekomendasi, surat kemitraan, surat proposal dan yang lain-lain”. terangnya.
” kalau seperti itu oknum staff Desa tersebut di sinyalir tidak di bekali dengan pendidikan atau SDM yang jelas, ini seperti terkesan alergi bahkan tidak tutup kemungkinan arogan, tidak tutup kemungkinan cara pelayananya seperti itu terhadap masyarakatnya”.Tambahnya.
Kami mengharapkan kepada Kepala Desa untuk bisa mendidik oknum tersebut supaya mengerti dengan apa yang di maksud dengan pelayanan publik di tingkat pemerintahan, khusunya Desa”. Tegasnya.
( hj neng/ani )