Purwakarta, Rajawalinews – Kantor pos unit Darangdan Purwakarta di duga telah melanggar SOP yang sudah ditentukan terkait pembagian dana bansos tahap satu dan dua yang telah di cairkan oleh pihak pos bukan pada yang haknya di desa gunung hejo kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta, Kamis (3/9/2020).
Saat di konpirmasi terkait masalah bansos Desa Gunung Hejo pihak Pos mengaku belum punya data yang di duga pencairannya bermasalah dan berbelit belit
Menejer pelayanan Jajang mengaku pihaknya belum menindak lanjuti masalah ini di karnkan belum punya bukti terkait Bansos dari kemensos yang bermasalah di Desa Gunung Hejo kecamatan Darangdan purwakarta
“pihak Pt.pos akan ganti rugi kepada pihak penerima bansos kalau memang ada kesalahan pada pihak pos”ujar Jajang
“pihak pos belum bisa menindak lanjuti temuan dari pihak rekan rekan media dikarnakan kami belum punya data” tambah jajang
Dilain pihak ganjar selaku humas pos purwakarta menuturkan”saya sudah memerintahkan sodara Erik dan Solihin investigasi ke desa gunung hejo,tapi hingga saat ini belum ada laporan”
Benar ada pencairan oleh pihak ketiga di desa gunung hejo menurut keterangan solihin kepada ganjar
Tanggal 27/08/2020 media yang tergabung di Iwo Indonesia mendatangi kantor pos Purwakarta mempertanyakan masalah bansos yang bermasalah ini, namun hingga berita ini di turunkan pihak pos belum mengambil tindakan apapun.
(Sopyan/Dodi)