Saturday, December 14, 2024

PEKERJAAN NORMALISASI PENATAAN TANGGUL CIBULAKAN MEMAKAN KORBAN

PEKERJAAN NORMALISASI PENATAAN TANGGUL CIBULAKAN MEMAKAN KORBAN

Sukakarya Kabupaten Bekasi

Lagi lagi Proyek normalisasi kali pengangkatan lumpur di di duga kuat tidak mengikuti prosedur SOP yang di terapkan pemerintah, dalam pantauan awak media proyek tersebut tidak memasang papan informasi , tidak menggunakan marka atau rambu rambu jalan di mana sengat penting untuk keselamatan pengendara atau pengguna jalan yang melintasi jalan tersebut dan juga tidak memakai standar K3 ( Keselamatan Kesehatan Kerja) kecelakaan kerja yang sering terjadi karena faktor sebagai berikut :

  1. Akibat tidak menngindahkan peraturan tentang K3 dalam pengerjaan proyek normalisasi
  2. Tidak adanya petugas K3 dilokasi pengerjaan.
  3. Tidak adanya rambu rambu dalam pengerjaan.
  4. Tidak ada yg mengatur lalu lintas jalan.
    Ada dua lokasi jaalan yang digunakan alat berat. di Jalaan kp Pembetokan Rt. 02 s/d 01 RW. 05 Desa Sukamakmur dan Jalan Kp. Cibulakan Rt. 02/06 Desa Sukamakmur.
    Sekitar kurang lebih pukul 12.00.Wib tadi telah terjadi kecelakaan pengguna. Jalan roda dua ( motor ) di akibat kan karena licin nya jalan. Yang di lalui karena adanya proyek pengangkatan lumpur kali atau normalisasi kali.
    Hal ini mengundang kemarahan warga kapada pemborong yang semaunya mengerjakan proyek tanpa aturan.

Munan Suherlan BPD Desa Sukamakmur angkat bicara, kepada awak media mengatakan ” Pemborong atau pelaksana seharusnya mematuhi prosedur SOP dalam menjalankan kegiatan pekerjaan jangan seenaknya sendiri apa lagi sampai memakan korban dan harus bertanggung jawab akibat dari kelalaian ini.
Kami selaku warga masyarakat Sukamakmur dan atas nama BPD meminta kepada pihak pemborong untuk bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan yang membuat warga pengguna jalan jatuh akibat licin, ujar nya.

Proyek normalisasi yang di kerjakan coba di telusur oleh awak media yaitu CV KEVIN JAYA yang beralamat di Ratu Jaya RT 005 RW 003 Kelurahan Ratu Jaya Kecamatan Cipayung Kota Depok, selaku pemenang tender dengan pagu anggaran Rp 698.420.000.00 sumber anggaran APBD tahun 2020.

Dengan banyaknya pelanggaran dan sampai menimbulkan korban pihak Dinas PUPR sebaiknya mem-blacklist CV tersebut karena akan menjadi presenden yang buruk bagi citra Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, tutup Anggota BPD Sukamakmur Munan Suherman.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments