PARA ADVOKAT LQ INDONESIA LAWFIRM MEMINTA AGAR TERSANGKA KENNY KUSUMA SEGERA DITAHAN
Tanggerang Banten – Rajawalinews.online
Adi Priyono selaku Wakil Ketua LQ Indonesia Lawfirm mengucapkan banyak terima kasih kepada penyidik dan jajaran pimpinan Polres Tangerang Selatan atas pelimpahan berkas (Tahap 1) ke kejaksaan negeri Tangerang Selatan untuk diperiksa kelengkapan formiil dan materiil pada hari senin 30 Nopember 2020,saat jumpa pers dengan para awak media.
Adi Priyono menyampaikan, ” Selanjutnya tugas dimulai oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Sebelumnya Kenny Kusuma, selaku Direktur Utama dan pemilik PT Jayatama Kencana Motor, dealer mobil Nissan ditetapkan menjadi Tersangka setelah Polisi melakukan gelar perkara atas pidana perlindungan konsumen, dimana dealer Nissan Alam Sutera menjual 1 unit mobil Nissan Livina ke LQ Indonesia Lawfirm dengan plat kendaraan bodong dan surat keterangan nomor polisi sementara yang palsu dan ternyata terdaftar atas nama orang lain dan unit kendaraan yang berbeda.
Adi Nugroho selaku pelapor menyatakan bahwa meski dirinya berterima kasih karena aduan telah diproses namun masih kurang 1 hal yaitu hingga kini Tersangka Kenny Kusuma belum dilakukan penahanan sehingga proses pidana belumlah sempurna tanpa penahanan bada, ungkap nya
Di tempat yang sama Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP mengatakan bahwa penahanan itu dalam kasus pidana dilakukan ketika syarat objektif dan subyektif terpenuhi. Dalam kasus Tersangka Kenny Kusuma, syarat objektif dan subyektif TELAH TERPENUHI. Syarat objektif diatur dalam pasal 21 KUH Acara Pidana dimana ancaman 5 tahun keatas dilakukan penahanan. Tindak pidana perlindungan konsumen yang diduga dilakukan Kenny Kusuma ini dalam pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen jelas menyatakan ancaman pidana selama 5 tahun.
Lebih lanjut syarat subyektif adalah melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan pidana, dalam kasus Kenny Kusuma sudah ada indikasi tidak kooperatif dengan sebelumnya Kenny Kusuma mangkir panggilan polisi serta adanya laporan pidana baru dengan Terlapor kenny kusuma atas kasus penipuan dan pemalsuan yang sudah dilaporkan minggu lalu ke Polda Metro Jaya. Bahkan dalam waktu dekat Kenny Kusuma, dan kawan kawan akan dilaporkan kembali atas dugaan pidana pasal 266 KUHP memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.
Jadi semua unsur untuk dilakukan penahanan sudah terpenuhi sehingga tidak ada alasan kepada aparat penegak hukum untuk tidak melakukan penahanan, ucap Alvin Lim
Alvin Lim menambahkan, terlebih tindakan yang dilakukan oleh Tersangka melecehkan 2 aparat penegak hukum sekaligus yaitu Advokat di Firma Hukum selaku konsumen yang diberikan plat dan surat palsu, serta melecehkan Kepolisian dimana surat yang dipalsukan seyogyanya dikeluarkan oleh Pihak kepolisian. Sejak kaoan pihak dealer mobil diperbolehkan mencetak surat keterangan kendaraan kepada konsumen?
Apabila tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum yang memproses kasus ini maka masyarakat akan menjadi tidak percaya terhadap penegakan hukum dan membuat oknum makin berani melecehkan aparat penegak hukum,pungkas Alvin Lim,SH.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP meminta dan berharap agar pihak Kejaksaan negeri Tangerang Selatan yang telah menerima berkas perkara segera memproses berkas agar segera lengkap dan melakukan penahanan rutan terhadap Tersangka Kenny Kusuma karena selain tidak kooperatif, kenny kusuma juga tidak adaitikat baik terhadap korban. Kejaksaan negeri Tangsel dalam hal ini diminta tegas dan bisa bersikap adil dan tanpa pandang bulu, ketika syarat objektif dan subyektif terpenuhi, jangan ada alasan Tersangka berkantong tebal untuk menghindari penahanan dan mendapatkan perlakuan istimewa. Kejaksaan sebagai penuntut umum memiliki simbol pedang yang berarti tajam, dalam pidana ketajaman ada pada PENAHANAN. Jadi kami dengan hormat dan tegas minta dilakukan PENAHANAN rutan terhadap Kenny Kusuma yang sebelumnya oleh pihak kepolisian sudah ditetapkan menjadi Tersangka, agar pihak Kejaksaan negeri Tangsel, melanjutkan proses hukum dengan dilakukan penahanan. Selain sebagai efek jera juga untuk mencegah terjadi tindak pidana lain karena selain terjerat kasus Pidana perlindungan konsumen, Kenny Kusuma sudah dilaporkan atas pidana pemalsuan dan penipuan. Oknum Tersangka apabila dibiarkan akan makin merajalela dan melakukan pidana-pidana lainnya, harap Alvin Lim SH.
Adi Priyono menambahkan dan mengamini dirinya selaku wakil ketua LQ Indonesia Lawfirm meminta agar pihak masyarakat baik LSM serta aparat penegak hukum lainnya serta masyarakat luas memantau jalannya kasus ini. Jangan sampai oknum pelaku pidana diberikan keistimewaan walau ada jabatan tinggi dan berkantong tebal. Semua orang sama dan sejajar di mata hukum. Media nasional mari kawal kasus ini dan jadi contoh penegakan hukum di Indonesia yang tegas dan tajam.
Hingga hari ini walau sudah ditetapkan menjadi Tersangka Kenny Kusuma tidak ada itikat baik dan tidak pernah minta maaf kepada korban, menunjukkan sikap angkuh dan dirinya yang merasa tidak bersalah. Inilah alasan kami melanjutkan perkara untuk membuktikan kebenaran perkara di Pengadilan. Jangan sampai timbul persepsi bahwa Tersangka bisa tidak ditahan karena Tersangka itu kaya. Mari pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mempertahankan reputasi dan nama baik dengan penegakkan hukum yang bersih dan adil. Selain LQ Indonesia Lawfirm, firma hukum, LSM dan media akan mengawasi tahapan tahapan agar penahanan terhadap Tersangka dapat dilaksanakan di Kejari Tangerang Selatan.
Walau kejadian pemalsuan surat Kepolisian dan plat palsu sering terjadi tapi itu adalah tindakan pidana. Apabila aparat kejaksaan tidak tegas, dikemudian hari kami kawatir, masyarakat memandang remeh Aparat penegak hukum,pungkasnya.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP percaya bahwa kejaksaan negeri Tangsel masih punya integritas dan bersih dimana Tersangka menurutnya akan segera di tahan apabila berkas lengkap. Berkas lengkap secara formiil dan meteriil berarti ada bukti dan dasar pidana dilakukan sehingga penahanan merupakan sesuatu yang sepatutnya dilakukan kejaksaan sebagai “pedang hukum”. Mari masyarakat kita pantau kasus ini, tegakkan hukum tanpa pandang bulu, tutup Alvin Lim.
(SS/red)
Sumber : Press Realese Law Firm LQ Indonesia.