BOGOR – Hasil pengecekan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Cileungsi yang dinyatakan “tidak ditemukan barang bukti” justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Kapolres Bogor, pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 12.55 WIB, Kapolsek Cileungsi Kompol Edison bersama Kanit Provost Polsek Cileungsi, didampingi Ketua RW setempat, melakukan pengecekan di lokasi yang sebelumnya diduga menjadi tempat penampungan solar ilegal di Jl. Raya Narogong, Kampung Bakom RT 002/004, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa tidak ditemukan adanya penyimpanan BBM bersubsidi jenis solar di lokasi dimaksud. Keterangan juga diperoleh dari seorang pemilik gudang di seberang lokasi, Sdr. Sihombing, yang menyatakan bahwa tempat tersebut sudah sekitar dua bulan tidak beroperasi dan tidak ada aktivitas maupun kendaraan yang terparkir di depan gudang. Disebutkan pula bahwa yang melakukan pengecekan adalah Kapolsek Cileungsi, bukan Unit Tipidter Polres Bogor.
Menanggapi hal tersebut, Relawan Pembela Prabowo, Ali Sofyan, menyatakan bahwa publik wajar mempertanyakan hasil pengecekan tersebut.
“Informasi dugaan penampungan solar ilegal sebelumnya beredar cukup kuat. Ketika dilakukan pengecekan dan dinyatakan kosong tanpa satu pun barang bukti, tentu masyarakat bertanya-tanya. Apakah memang sudah lama tidak beroperasi, atau ada kemungkinan informasi penindakan lebih dulu diketahui pihak tertentu?” ujar Ali Sofyan.
Ia menegaskan bahwa pernyataannya bukan tudingan, melainkan dorongan agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel, mengingat penyalahgunaan BBM subsidi menyangkut kepentingan masyarakat luas dan potensi kerugian negara.
Ali Sofyan juga menyoroti bahwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, biasanya diperlukan langkah penyelidikan yang lebih komprehensif, termasuk pendalaman terhadap pihak-pihak yang pernah menyewa lokasi, yang dalam keterangan disebut bernama Simanjuntak dan Pasaribu.
“Publik butuh kejelasan. Kapan informasi awal diterima? Apa dasar laporannya? Apakah sudah dilakukan pendalaman terhadap penyewa sebelumnya? Dan mengapa tidak melibatkan unit Tipidter Polres jika ini menyangkut dugaan tindak pidana tertentu?” tambahnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting untuk menghindari spekulasi liar di masyarakat. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, maka penjelasan yang detail dan transparan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak Polres Bogor mengenai apakah akan dilakukan penyelidikan tambahan atas dugaan awal tersebut.
Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat, yang kini menunggu klarifikasi lebih mendalam demi memastikan bahwa penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan tanpa celah kecurigaan.
(Hesty)


