Saturday, December 14, 2024

Oknum Satpol PP, Di Duga Terima Suap Pasang Iklan Rokok, Agar Terpampang

Kabupaten Bekasi – Rajawalinews.online

Dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang kawasan tanpa asap rokok membuat iklan rokok di Kabupaten Bekasi secara otomatis ditiadakan, tetapi ada saja Perusahaan yang dibekingi dengan dalih membayar Koordinasi dengan salah satu Oknum Satpol-PP sengaja memasang iklan rokok di tempat kawasan tanpa asap rokok.

Hal itu di ungkapkan salah satu Koordinator Marketing Jarum wilayah Cikarang Ramadona yang mengungkapkan dirinya untuk persekali memasang iklan rokok dan iklan yang lainnya pihaknya menyetor kepada oknum satpol PP Kabupaten Bekasi untuk memperlancar bisnisnya. Padahal dirinya mengetahui memasang iklan rokok di Kabupaten Bekasi itu sudah menyalahi regulasi.

“Sejuta persekalih aja, karenakan materi-materi apa juga kita tetap bayar kedia (Satpol-PP -red) juga yakan, kaya contoh baliho kaya apa apa juga kita pasti lanjut. Ketika kita memasang Benner non rokok kita tetap lanjut sebatas untuk Koordinasi saja,” ungakap dia kepada awak media, Senin (09/02/2021).

Ketika ditanyai oleh awak media sudah berapa lama iklan rokok itu di pasangkan dia mengatakan iklan tersebut dipasang setelah adanya disahkannya Perda, hal tersebut disebabkan dirinya merasa aman karena sudah membayar uang koordinasi kepada oknum Satpol-PP.

“Kalau tiang-tiang sudah ada beberapa yang baru mungkin ada kali lima bulanan (setelah perda disahkan-red) makanya kita mau ganti kopi cuma adanya yang sekarang rokok jadi pasang aja itu dulu,” ujarnya.

Seperti diketahui Kabupaten Bekasi mendapat penghargaan Awya Pariwara. Penghargaan tersebut diberikan Kementerian Kesehatan pada peringatan puncak “Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2019” di Kementerian Kesehataan RI beberapa waktu silam.

Penerimaan penghargaan diterima langsung Bupati Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja. Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapat penghargaan atas komitmennya melindungi anak-anak dari target pemasaran industri rokok. Berbagai aturan larangan meliputi larangan iklan rokok, promosi, dan sponsor rokok di seluruh wilayahnya.

(SS/red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments