POLRESTA CIREBON, – Media Rajawali News
Briptu C, oknum polisi dari Polresta Cirebon, diancam pasal berlapis karena dilaporkan perkosa anak sambung atau tiri. (Senin, 26 September 2022).
Kini, Briptu C yang merupakan oknum anggota polisi, menjadi tersangka kasus dugaan perkosa anak dan kekerasan dalam rumah tangga yang kasusnya ditangani Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman menekankan, sejak awal penyidik telah bekerja sesuai prosedur.
Bahkan sejak kasus dugaan oknum anggota polisi Polres Cirebon itu, dilaporkan atas dugaan KDRT dan menyusul tindakan perkosa anak.
“Kasus ini diawali dari laporan tindak pidana kekerasan fisik dilakukan 25, Agustus 2022. Dari pelaporan dimaksud telah dilakukan kegiatan penyidikan,” kata Kapolresta Cirebon
Kemudian, sambung Kapolresta Cirebon, pada 05 September 2022 disusulkan laporan adanya tindak pidana kekerasan seksual.
“Setelah dilakukan visum, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku dan m *****( Ali Sopyan )