Ketapang Kalimantan Barat “Rajawalinews.online”
Pembangunan sejatinya bertujuan untuk Perkembangan masyarakat di daerah untuk kesejahteraan wilayah dimaksud, seperti Pembangunan sebuah Dermaga untuk memudahkan Bonkar Muat kapal keluar masuk wilayah tersebut, seperti pembangunan Dermaga dan Lapangan Penumpukan untuk Terminal Petikemas di pelabuhan kawasan Ketapang Regional 2 Pontianak Kab. Ketapang Kalimantan Barat, yang terletak di wilayah Desa Sukabangun Luar Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang yang merupakan cabang pelabuhan Pontianak

Diungkapkan Jumadi Korcam DPC LAKI Kab. Ketapang Kalimantan Barat kepada tim Rajawalinews (RN) pada hari Selasa (28/03/23).

PT. Pelindo Indonesia (Persero) Regional 2 Pontianak dalam pembangunan Dermaga dan Lapangan Penumpukan untuk Terminal Petikemas di pelabuhan kawasan Ketapang Regional 2 Pontianak Kab. Ketapang Kalimantan Barat yang terletak di wilayah Desa Sukabangun Luar Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang yang merupakan cabang pelabuhan Pontianak. Adapun pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan Spektek yang ada.


Disampaikan salah satu tokoh masyarakat Sukabangun Luar yang tidak mau disebutkan namanya, beliau mengatakan kepada Jumadi bahwa tiang pancang atau cerucuk harus di pasang sedalam 6 meter, namun itu cuma hanya 2,5 meter atau 3 meter saja, salah satu contoh tiang pancang atau cerucuk belum masuk sudah mengalami pecah – pecah dan tiang paku buminya di potong-potong, Pungkasnya



Lanjut,Bapak Jumadi anggota tim investigasi dari DPC LAKI Kab. Ketapang Kalimantan Barat menduga proyek pembangunan dermaga tersebut diduga telah di Mark-Up dan dikerjakan secara abal-abal. Oleh sebab itu Jumadi meminta kepada Inspektorat, Kejaksaan bagian tindak pidana korupsi, timsus Polda Kalbar, Mabes Polri dan juga Kementrian Dinas Kelautan maupun Dinas Pelindo Provinsi Kalbar agar bisa meninjau ulang pekerjaan PT. Pelindo Indonesia (Persero) Regional 2 Pontianak yang bersumber dana cabang pelabuhan Pontianak, yang konon katanya masyarakat Sukabangun Luar sebesar Rp.75 M.Pungkas Bapak Jumadi Kepada Awak Media Rajawali News



Bapak Jumadi Menambahkan,Dimana yang juga menjadi perhatian dan pertanyaan kami dari DPC LAKI, perusahaan tersebut tidak memiliki ijin Galian.C dan mereka mengambil pasir dengan menyedot langsung di sungai Pawan yang berada di lokasi pembangunan tersebut, yang berarti mereka mengunakan pasir ilegal,” pungkas Jumadi.
Dari hasil temuan tim investigasi Awak Media Rajawali News mendapatkan pembangunan Dermaga dan Lapangan Penumpukan untuk Terminal Petikemas di pelabuhan kawasan Ketapang Regional 2 Pontianak Kab. Ketapang Kalimantan Barat, yang terletak di wilayah Desa Sukabangun Luar Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang yang merupakan cabang pelabuhan Pontianak, Tidak Sesuai Spektek Diduga Material Pengecoran Menggunakan Material Lokal yang kwalitas pengecorannya diragukan dan Penancapan tiang Pancang diduga tidak memcapai Tanah Keras dan Tidak menggunakan Kalendering
Diduga pembangunan Dermaga dan Lapangan Penumpukan untuk Terminal Petikemas di pelabuhan kawasan Ketapang Regional 2 Pontianak Kab. Ketapang Kalimantan Barat Asal Jadi  Pelaksana beserta Konsultan Pengawas kong kalikong terbukti hasil investigasi Awak Media Rajawali News kelapangan dan telah melanggar Undang – Undang tindak Pidana Korupsi tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
*##(tim Rajawali.002


