Jakarta Rajawali News— Bank Mandiri akhirnya menyampaikan permintaan maaf terkait pemblokiran rekening nasabah yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Bank menegaskan tindakan tersebut bukan dilakukan atas perintah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), melainkan berdasarkan permintaan aparat kepolisian.
Klarifikasi ini muncul di tengah polemik rekening milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang berisi dana sekitar Rp80 juta dan digunakan untuk kebutuhan aksi masyarakat.
Bank Mandiri sebelumnya menyatakan tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum. Bank kemudian menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.
Dalam perkara tersebut, polisi juga menjelaskan bahwa tindakan yang diajukan kepada bank bukan berupa pemblokiran permanen. Polisi menyebut pihaknya mengajukan permohonan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan.
Bukan Perintah PPATK
Klarifikasi ini penting karena sebelumnya pemblokiran rekening kerap dikaitkan dengan kewenangan PPATK. PPATK memang memiliki kewenangan melakukan penghentian sementara transaksi tertentu dalam rangka mencegah dan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang.
Namun, dalam kasus rekening Supriyono, Bank Mandiri menegaskan bahwa tindakan tersebut berasal dari permintaan aparat kepolisian, bukan instruksi PPATK.
Polemik semakin menjadi perhatian karena rekening tersebut disebut menampung dana yang dihimpun untuk mendukung kebutuhan peserta aksi AMPB.
Bank Minta Maaf
Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang timbul akibat tindakan terhadap rekening tersebut. Bank juga menegaskan bahwa pihaknya menjalankan permintaan aparat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, persoalan mengenai dasar hukum, bentuk tindakan terhadap rekening, serta alasan kepolisian meminta penundaan transaksi masih menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Perbedaan istilah antara pemblokiran dan penundaan transaksi juga menjadi perhatian. Keduanya memiliki konsekuensi dan dasar hukum yang berbeda sehingga penting untuk melihat dokumen serta permintaan resmi yang diberikan kepada pihak bank.
Bank Mandiri meminta maaf terkait rekening nasabah yang menjadi sorotan. Bank menegaskan tindakan tersebut bukan atas perintah PPATK, melainkan berdasarkan permintaan polisi, sementara kepolisian menyebut tindakan yang diajukan berupa penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan.
(red)


