Jumat, Agustus 28, 2026
spot_img

MAKANAN DAN MINUMAN PASILITAS MEWAH PEJABAT PEMKOT PALEMBANG DIBIAYAI APBD MASIH KORUPSI DASAR MUKA TEMBOK

 

Palembang, Rajawalinews.online

ALI SOPYAN DEVISI PENGAWASAN ASET DAN PENINDAKAN DPP WRCPAN RI Ali Sopyan memintak pihak jajaran KORTAS TIPIDKOR POLRI turun gunung pasalnya ada dugaan Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada Empat SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kota Palembang pada Tahun Anggaran 2025 menganggarkan Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp24.630.371.368,00 dan merealisasikan sebesar Rp19.442.833.961,00 atau 78,94% dari anggaran.

Iklan Sponsor

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban pada delapan SKPD, diketahui terdapat realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada empat SKPD sebesar Rp100.151.189,00 yang tidak sesuai dengan ketentuan dan kondisi pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya,
dengan rincian sebagai berikut.

a. Belanja Makanan dan Minuman Rapat Digunakan Tidak Sesuai
Peruntukan Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebelum berlakunya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, Belanja Makanan dan Minuman Rapat digunakan untuk
penyediaan makanan, kudapan, dan minuman dalam kegiatan rapat atau
pertemuan yang melibatkan satuan kerja lain, instansi pemerintah, lembaga,dan/atau masyarakat, serta dilaksanakan paling singkat selama dua jam. Selain
itu, ketentuan dalam Keputusan Wali Kota Palembang No 323/KPTS/BPKAD/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Wali Kota Nomor 228/KPTS/BPKAD/2025 tentang Standar Biaya Umum, Harga Satuan Pokok
Kegiatan dan Analisis Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kota
Palembang Tahun Anggaran 2025 juga masih mensyaratkan bahwa
pelaksanaan rapat yang dapat dibebani Belanja Makanan dan Minuman Rapat
harus melibatkan pihak eksternal di luar perangkat daerah.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, konfirmasi dengan
PPTK, PPK-SKPD, dan Bendahara Pengeluaran, serta penelaahan atas
pelaksanaan kegiatan menunjukkan bahwa terdapat dua SKPD yang
merealisasikan Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp34.411.071,00
untuk kegiatan rapat internal antar pegawai dalam lingkup perangkat daerah
sebelum berlakunya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 pada tanggal 18
Juni 2025 dengan rincian sebagai berikut.

Pembebanan belanja tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya karena
Belanja Makanan dan Minuman Rapat tidak dapat digunakan untuk membiayai
rapat internal yang hanya melibatkan pegawai dalam satu perangkat daerah.
Dengan demikian, realisasi belanja tersebut tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Saat penyusunan LHP telah disetor seluruhnya atas kelebihan pembayaran ke
Kas Daerah sebesar Rp34.411.071,00 (Rp14.259.910,00 + Rp20.151.161,00)
pada Kecamatan Seberang Ulu II dan Kecamatan Ilir Timur I.

 

Red.

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!