Senin, April 20, 2026
spot_img

Maling Teriak Maling ‘’ Provokasi Maling Buah Sawit Di PT.Arrtu ‘’ Modus Dalam HGU ada Sertifikat

Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Rajawalinews.online ‘’

PT. Arrtu Plantation Kemuning Estate (APKE) memperoleh izin IUP di Dusun Mambuk Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2007 dan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) disaksikan Pemerintah Desa, Kecamatan maupun Pemerintah Daerah di lahan yang disengketakan pada saat ini tahun 2022 berlawanan dengan masyarakat.

Dok: Surat Keterangan Tanah milik Ujang Alus.Cs di atas HGU PT.Arrtu, sehingga terjadi tragedy berdarah di hari minggu yang kelam

PT. Arrtu Plantation Kemuning Estate (APKE) Konsisten beroperasi untuk pembukaan lahan, pembersihan lokasi dan penanaman kelapa sawit hingga perawatan dan sampailah pemanenan massal tidak ada permasalahan di PT. Arrtu.

Ironisnya, tidak lama berselang Manajemen PT.Arrtu ‘’ Anies” di buat binggung akibat Provokasi yang disinyalir terindikasi warga Desa setempat sebut namanya “Suharjo alias Ujang Alus” beserta Cs menggunakan inspirasi bernuasa doktrin provokasi kepada beberapa masyarakat untuk melakukan pencurian alias maling buah sawit milik PT.Arrtu di area konsesi Desa Segar wangi, kejadian yang tidak terpuji dan perbuatan tabu melawan hukum, maling teriak maling buah sawit dominan imajinasi ulung pencipta doktrin provokator dengan metode di atas HGU (Hak Guna Usaha) ada SHM (Sertifikat Hak Milik).

Dok: Kebun sawit PT.Arrtu, di atas HGU ada Sertipikat.

Fartamorgana maling buah sawit sudah berulang-ulang kali terjadi, disinyalir indikasi kuat dugaan dilakukan Suharjo Alias Ujang Alus beserta tim inti dan Cs’nya. Sehingga Pihak PT Arrtu mengambil sikap signifikan dengan membuat laporan resmi di Polres Ketapang wilayah hukum Kalbar. Berdasarkan laporan tersebut status Suharjo / Ujang Alus bersama Cs ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Ketapang. Dengan hasil insting justifikasi melewati proses dan tahap demi tahap, semua pandangan delik dan sorotan penegak hukum bagi seorang Suharjo beserta Cs adalah pandangan semu semilir angin bersama pengadopsian propaganda provokasinya ada SHM di atas HGU.

Dalam keadaan DPO Ujang Alus dan Timnya masih mengerahkan beberapa orang masyarakat memanen buah sawit milik PT. Arrtu Plantation sehingga terjadilah Tragedy kelam minggu berdarah (28/05/22). Saat BKO (Bawah Kendali Operasi) satuan Brimob Polda Kalbar dengan petunjuk spring mengamankan DPO Suharjo alias Ujang Cs, beberapa masyarakat bersama Ujang Alus tidak terima sehingga terjadi Kisruh di lokasi kebun sawit PT.Arrtu yang mana area di atas HGU ada Sertipikat tersebut.

Media Rajawalinews (RN) konfirmasi bersama Manajemen PT. Arrtu Plantation, diungkapkan dan disampaikannya ’’Anies, “PT. Arrtu memperoleh IUP pada tahun 2007 dan udah ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) di lahan yang disengketakan oleh masyarakat di lingkungan PT.Arrtu, tahun 2008 pembersihan lahan serta penanaman sawit tidak ada masalah, dan untuk saat ini masalah tersebut sudah ditangani oleh pihak berwajib yaitu Polres Ketapang, kita tunggu saja hasilnya.”ungkap Manajemen PT.Arrtu “Anies. Saat ini tim RN masih menghimpun data dan fakta untuk pengungkapan lebih lanjut.*## (Tim Rajawali)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!