Bekasi, Rajawalinews – Mediasi terkait sengketa lahan seluas kurang lebih 7,1 hektar yang digelar di desa Sukamanah, Mediasi tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Desa Sukamanah H.Zazuli yang dikenal dengan nama Lurah Goler. Turut hadir perwakilan Muspika, Kecamatan, Polsek dan Koramil 0507 Sukatani, Senin (7/9/2020).
Pihak pihak yang mengklaim yang datang dalam Mediasi tersebut :
1.Engkyang ( Lim Hin Nio) dengan pendamping nya Subhan.
2.H.Khozin Barkawi dengan Kuasa Ardhie Wijaya
3.Saelan ( Timin Seblong) dengan Kuasa Hukum Surya Negara Panjaitan SH.MH.
Dari pihak Dinas Pertanian Kab.Bekasi tidak hadir dalam mediasi yang ke dua ini, dengan alibi tidak ada tugas luar menurut keterangan Kades Sukamanah.
Mediasi yang kedua digelar dalam rangka memberikan informasi dari pihak pihak yang mengklaim lahan tersebut dengan data data kepemilikan yang di punyai serta menunjukkan aslinya di hadapan kepala Desa Sukamanah lalu memberikan salinan potocopy ke Kades di saksikan bersama yang hadir dalam mediasi itu.
Menurut keterangan Kades “setahu saya dari tahun ke tahun tanah di kelola oleh Dinas Pertanian namun di 3 tahun belakangan ini muncul pihak pihak yang mengklaim lahan ini, saya sebagai kepala Desa Sukamanah tidak ada kepentingan tetapi saya bingung karena silih berganti datang ke Desa dan membawa data serta mengklaim tanah tersebut.
Lanjut Lurah Goler maka dengan ini saya hanya memediasi dari pihak pihak yang mengklaim lahan tersebut agar dapat memberitahukan siapa saja yang mengklaim dan dari pihak mana dan Pihak Desa tidak bisa memutus kan siapa yang benar karena kami bukan pengadilan, itu nanti di pengadilan yang memutuskan, ucap Kades Sukamanah.
Di tempat yang sama Ir. Surya Negara Panjaitan SH.MH selaku kuasa Hukum dari Saelan (Timin Seblong) mengatakan” Kami sangat mengapresiasi Kades Sukamanah yang telah memfasilitasi dan mediasikan antara Pihak pihak yang mengaku atas lahan tersebut ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab Kades dalam persoalan Sengketa Lahan Di wilayahnya.
Lanjut Surya Negara Panjaitan SH.MH menerangkan mediasi kali ini memang tidak bisa menghasilkan keputusan karena keputusan adanya dipengadilan dan pihak kami siap bertanggung jawab untuk menjaga kodusifitas dan tidak gaduh turun ke lokasi lahan, tandasnya.
Lebih lanjut Kuasa Hukum Surya Negara Panjaitan SH.MH menjelaskan, saat ini yang menjadi lawan utama adalah Pihak Pemda Kab.Bekasi, dimana mereka sudah jelas jelas memasang plang( Papan nama)di area lahan yang disengketakan, dan kami menghargai itu, pasalnya siapa yang mendalilkan, Dia lah yang membuktikan tukas Pengacara Surya.
Surya pun menambahkan “pihak kami sudah berkirim surat ke Pemda Bekasi terkait legalitas kepemilikan lahan tersebut, namun hingga saat ini belum ada jawaban, apabila dalam satu minggu kedepan tidak ada jawaban juga dari Pemda hal ini Dinas Pertanian Kab.Bekasi Kami akan ajukan gugatan secara perdata ke pengadilan.
Dari informasi yang kami dapat dari tim bahwa beberpa data, yang di miliki Dinas Pertanian Kab.Bekasi adalah sertipikat ajudikasi tahun1998 tetapi kami lihat ada kejanggalan di mana tidak ada asal usul tanah dalam sertipikat tersebut, secara wilayah disini objek tanah yang terletak di Kp.Elo Rt 003/06 Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani adalah daratan bukan lautan, dan tidak masuk kategori tanah timbul dan menjadi pertanyaan,
Surya Negara Panjaitan SH.MH, menambahkan ” Kami tidak mengatakan terkait NOP ( SPPT ) yang kami terima lewat jawaban surat,” kami pals palsu” walau pun sudah kami cek ke Dispenda Kab. Bekasi NOP tersebut tidak terdaftar, karena itu adalah produk negara ungkapnya.
Dinas Pertanian tidak datang dalam Mediasi yang kedua kali ini adalah hak mereka, tetapi mereka sudah jelas jelas mengklaim dan mengakui lahan tersebut biar nanti dipengadilan yang membuktikannya.
Saat awak media coba mengkonfirmasi pihak kuasa (Subhan) lewat telpon selulernya mengatakan, “Dalam pertemuan mediasi yang kedua ini kami tak banyak komentar karena secara fisik sudah kami kuasai dan kami tinggal menunggu jawaban Kades terkait data kami yang sudah masuk (Kikitir)”, penjelasan singkat dari Subhan.
Dari pihak H.Khozin Barkowi saat di konfirmasi no coment dan tidak memberi tanggapan nanti saja setelah kami melanjutkan dan mempertanyakan terkait penguasaan fusik saat ini, ucap kuasa dari H.Khojin Barkawi.
(red)