KPU KOTA BANDARLAMPUNG MEMBATALKAN PASLON NOMOR URUT 03 EVA DWIANA – DEDDY AMRULLAH DIDUGA MELAKUKAN PELANGGARAN TERSTRUKTUR,SISTEMATIS, DAN MASSIF (TSM)
Bandarlampung – Rajawalinews.online
KPU Bandarlampung telah membatalkan status pencalonan eva dwiana – deddy amrullah nomor urut 03, meskipun menjadi peraih suara terbanyak dalam pilkada kota Bandarlampung tahun 2020, secara hukum telah kehilangan hak-hak kepesertaannya sehingga tidak dapat di tetapkan sebagai pemenang ataupun di lantik sebagai walikota dan wakil walikota terpilih.
pembatalan pencalonan eva – deh oleh KPU KOTA Bandarlampung tertuang dalam surat bernomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-kota/I/2021 tentang pembatalan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Bandarlampung tahun 2020.
Pasalnya paslon nomor urut 03, eva-deh diduga telah melakukan pelanggaran administrasi terstruktur,sistematis dan massif (TSM).
Sementara itu Tim advokasi nomor urut 03 saat ini tengah mengupayakan akan menggugat keputusan KPU kota Bandarlampung ke Mahkamah Agung (MA) terkait di batalkannya pencalonan eva-deh,jumat (8/1/2021)
” Yang jelas kita sudah siapkan materi permohonan upaya hukum ke MA untuk membatalkan keputusan KPU kota Bandarlampung terkait pembatalan calon klien kami” ujar juendi salah satu anggota tim advokasi eva – deh (red)