Bekasi – Rajawalinews.online
Gibas Kabupaten Bekasi apresiasi KPK dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pembangunan 488 unit MCK di Kabupaten Bekasi.
Lebih lanjut Ketua Gibas Kabupaten Bekasi M. Johan mengungkapkan bahwa MCK sultan yang viral di medsos tersebut, sudah seharusnya diselidiki oleh penegak hukum seperti KPK agar ada kepastian hukum.
“Gibas sangat mengapresiasi KPK untuk mendalami proyek kegiatan pembanguan MCK yang menelan anggaran sampai Rp98 miliar dari APBD-P Kabupaten Bekasi tahun 2020, karena banyaknya dugaan yang macam-macam dari masyarakat kabupaten Bekasi, itu perlu dilakukan oleh KPK agar tercipta kepastian hukum”, ungkapnya.
MCK yang dibangun dan diperuntukan Sekolah sebanyak 488 unit yang tersebar di 23 kecamatan tersebut menuai kontra setelah viral di medsos, bahkan dugaan tindak pidana korupsi pun tak lepas dari praduga masyarakat kabupaten Bekasi, sebab pagu anggaran pembangunanya seakan tidak masuk akal mencapai Rp196 juta perunit.
Sekjen Gibas Mandalesta menambahkan, selain itu pemberitaan di media online pun viral dengan ungkapan seorang pemborong proyek bahwa menurutnya pembangunan perunit toilet sekolah berikut uang koordinasi lapangan dan setoran 10 persen setelah dipotong pajak sampai selesai hanya menghabiskan modal sebesar Rp47 juta sudah berikut bahan material dan jasa tukang.
“Ini perlu disikapi oleh penegak hukum, masyarakat kabupaten Bekasi sangat membutuhkan info yang valid agar tidak terbawa opini, jika memang benar mengandung unsur pidana, KPK harus segera mengungkap dalang dibalik ini semua, disaat banyak persoalan sosial di tengah masyarakat karena masih pandemi, tapi masih saja ada oknum yang membajak anggaran negara, Gibas dalam hal ini sangat mendukung pengungkapan dugaan penyelewengan anggaran tersebut, dan sangat menunggu keberanian KPK mengusut tuntas beragam dugaan tentang MCK Sultan ini”, tandasnya.
Bahkan ia menambahkan, bahwa Gibas kabupaten Bekasi siap mengawal KPK dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut sampai didapat kepastian hukum yang jelas.
(SS/red)