INCRACHT BB NARKOBA, MIRAS DAN SAJAM DI MUSNAHKAN SECARA LANGSUNG OLEH KEJARI LAHAT BERSAMA BUPATI LAHAT.
Lahat- Rajawalinews.online
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat bersama bupati lahat dan unsur forkompindo melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai ketetapan hukum yang di laksanakan di halaman gedung kejaksaan negri lahat. ( Senin. 11/01/2021)
Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut antara lain, Bupati Lahat Cik Ujang, SH, Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homzi, Pj Sekertaris Daerah Kota Lahat Drs.H Deswan Irsyad, MPdi, Kapolres Lahat AKBP Achamd Gusti Hartono,SIK, Dandim 0405/Lahat Kav Sahwaf Al-Amien, SE, Kepala Pengadilan Negri Lahat Yoga SH, Kalapas Maliki, SH.
Kepala kejari lahat meminta kepada semua elemen masyarakat mengingat persoalan narkotika di Kabupaten Lahat sudah banyak perkara yang masuk bahkan meminta kepada unsur Pemerintah Desa bisa berpartisipasi dalam menumpasan narkotika.
“Persoalan Narkotika ini sudah banyak, saya minta semua elemen dan saya usulkan partisipasinya baik itu Pemerintah Daerah untuk bekerja sama memberantas peredaran narkoba,” ungkap Kepala Kejari Lahat Fitrah SH.
Adapun barang bukti yang di musnahkan berupa narkotika antara lain Ganja seberat 123,367 gram, Metamfetamina seberat 21,803 gram, MDMA SEBANYAK 8 butir dengan berat 2,168 gram, Perkara tipiring sebanyak 4 perkara dengan rincian 15 botol Minuman Keras berbagai merk yang didapat dari razia Pedagang Miras sebanyak 2 perkara, dan 4 botol sisa minuman keras berbagai merk yang didapat dari razia ketertiban umum yaitu mengkonsumsi minuman keras di muka umum sebanyak 2 (dua) perkara.
Sementara itu, Bupati Lahat Cik Ujang SH, mengaku prihatin, pasalnya sewaktu dirinya sering mancing di pinggir sungai kerap kali ditemukan orang yang tengah mengisap.
“Bagaimana kabupaten Lahat ini mau maju, namun alhamdulillah Kabupaten Lahat sudah ada Perda tentang orgen tunggal,” ungkapnya.
Bahkan ditegaskan Bupati lahat, dirinya tidak akan mentolerir bagi ASN yang menggunakan narkoba.
“Jika ada ASN terlibat Narkoba silakan tangkap dan proses sesuai dengan hukum sesuai aturan,” tutup Cik ujang SH.
(Red)