JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memeriksa Presiden Joko Widodo dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penegasan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan bahwa indikasi penyimpangan hukum tidak berada pada ranah kebijakan strategis Presiden, melainkan pada level teknis operasional di Kementerian Agama.
Menurut KPK, arah penyelidikan saat ini fokus pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka utama. Yaqut diduga mengubah porsi pembagian kuota tambahan haji secara sepihak, khususnya dengan mengalihkan sebagian kuota ke jalur haji khusus atau travel komersial, yang dinilai menyimpang dari tujuan awal penambahan kuota tersebut.
KPK menilai tindakan tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan berpotensi menimbulkan kerugian publik karena kuota tambahan seharusnya dimaksimalkan untuk jemaah reguler yang telah lama mengantre.
Peran Jokowi: Melobi Saudi, Bukan Mengatur Pembagian Teknis
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD turut memberikan klarifikasi terkait posisi Presiden Jokowi dalam polemik ini. Mahfud mengungkapkan bahwa Jokowi memang berperan aktif melobi Pemerintah Arab Saudi hingga Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota haji, sebuah langkah diplomatik yang bertujuan memangkas antrean jemaah yang telah mengular selama bertahun-tahun.
Namun, Mahfud menegaskan bahwa peran Presiden berhenti pada level kebijakan umum dan diplomasi internasional. Presiden disebut hanya mengetahui rencana pembagian kuota tambahan secara garis besar, dengan orientasi membantu jemaah reguler, bukan untuk membuka ruang komersialisasi.
“Arahan Presiden jelas untuk efisiensi dan keadilan distribusi, bukan untuk diperdagangkan secara ilegal,” tegas Mahfud.
Celah Hukum dan Kejar Waktu Jadi Titik Kritis
Meski demikian, Mahfud juga menyoroti adanya persoalan serius dari sisi tata kelola dan dasar hukum. Pembagian kuota tambahan tersebut ternyata hanya didasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen), bukan Peraturan Menteri (Permen) yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat dan prosedur yang lebih ketat.
Kondisi ini diperparah oleh desakan waktu. Hingga persiapan haji sudah memasuki fase krusial, surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi terkait tambahan kuota belum juga terbit, sehingga Kementerian Agama mengambil langkah cepat yang belakangan dinilai membuka celah penyalahgunaan wewenang.
Situasi inilah yang kini menjadi fokus penyidik KPK: apakah keputusan teknis tersebut murni untuk mengejar waktu atau justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan bisnis travel haji khusus.
Ujian Tata Kelola Haji Nasional
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 menjadi ujian serius bagi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Publik kini menunggu keberanian KPK membongkar secara tuntas alur pengambilan keputusan, aktor-aktor yang diuntungkan, serta memastikan bahwa penambahan kuota haji benar-benar kembali pada tujuan utamanya: melayani kepentingan jemaah, bukan pasar.
Penyidikan ini juga menjadi peringatan keras bahwa kebijakan strategis Presiden, sekalipun bermaksud baik, dapat diselewengkan di tingkat teknis jika tidak dibentengi dengan regulasi yang kuat dan pengawasan yang ketat.


