Ilustrasi. (dok) |
JAKARTA, BPK – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang di Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan ini pengembangan kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Malang tahun anggaran 2015.
“Penyidik mendalami dugaan aliran dana yang diterima anggota DPRD lainnya dalam pembahasan APBD-P Kota Malang TA 2015.” Febri mengatakan dalam pesan singkatnya. Menurut Febri, tim KPK masih berada di lapangan. Ia mengaku belum bisa memastikan nama dan jumlah tersangka kasus itu.
KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arief Wicaksono (telah mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua DPRD Kota Malang) sebagai tersangka dua kasus. Ia tersangka suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.
Ironisnya,Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono untuk pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 senilai Rp700 juta.
Arief juga disangka menerima suap dari Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman untuk penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedung kandang dalam APBD Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015. diduga menerima Rp250 juta dari proyek sebesar Rp98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018.
Wali Kota Malang Mochamad Anton mengaku tak tahu menahu atas kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak pukul 9.00 WIB dia menemani dan melayani penyidik KPK mengumpulkan barang bukti di ruang kerjanya.
“TIdak ada pemeriksaan ke saya, demi Allah demi Rosul. Saya tidak tahu berkas yang diambil yang mendampingi pak Sekda,” katanya usai penggeledahan. Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Wali Kota, Wakil Wali Kota Malang, Sekretaris Daerah Kota Malang, Asisten 1 dan Asisten 2 Pemerintah Kota Malang.Di Jakarta, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang dan seorang kepala dinas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Namun beliau tidak menjelaskan apakah penggeledahan di Malang terkait dengan penetapan tersangka ini.
Wali Kota Malang Anton mengaku ruangannya tidak digeledah KPK. “Ruang saya dipinjam untuk penataan berkas,” kata Wali Kota. Penyidik KPK, ujarnya, tak memintai keterangan. Selama sembilan jam beliau menemani penyidik KPK memeriksa dan mengumpulkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
“Tidak ada pertanyaan sama sekali, saya hanya menunggu,” ujarnya. beliau mengaku tak dimintai keterangan sama sekali oleh penyidik. Sebanyak tiga koper dokumen disita sebagai barang bukti.
Karena kedatangan tamu dari KPK, katanya, Anton memilih berdiam di kantor menemani penyidik.Pasalnya,selama seharian Anton berada di ruang kerjanya.beliau tak keluar ruangan sejak pagi. Anton meninggalkan ruang kerja, setelah KPK mengangkut tiga koper berisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang.
“Dokumen APBD induk 2015. Semua diangkut,” kata Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto. mengaku tak tahu penyitaan berkas dan dokumen itu terkait kasus apa. Wasto yang baru dilantik sejak Jumat pekan lalu, mengaku tak tahu dokumen apa saja yang ada di ruang kerjanya.
Wasto,mengaku setahun lalu sempat diminta keterangan penyidik KPK di Jakarta. beliau diperiksa terkait kapasitasnya saat itu sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Malang.
“Saya diminta KPK menjelaskan proses APBD sesuai fungsi Bappeda,” ujarnya. Termasuk mekanisme penyusunan anggaran tersebut. (RED)