Ilustrasi. (dok) |
“Benar, sepuluh personel kami turunkan bantu pengawalan KPK,” kata Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Abas Basuni, Senin.Namun Abas tidak mengetahui materi kasus penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut. “Kami sifatnya hanya pengawalan,” ujarnya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan penggeledahan tersebut. Menurut Febri, penggeledahan dilakukan dalam rangka penanganan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Dalam kasus ini, kata dia, KPK menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis, M. Nasir, dan Direktur Utama PT MRC Boby Siregar.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 15.00 sore di dua tempat berbeda, yakni kantor DPRD Bengkalis dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis.
“Saat ini, penggeledahan masih berlangsung. Sejauh ini diamankan sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan jalan,” kata jubir KPK tersebut.
Ironisnya,Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 6 pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkalis terkait korupsi proyek jalan di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Keenamnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bengkalis Muhammad Nasir.
Para terperiksa adalah Kepala Seksi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang, Raffiq Suhanda; Kepala Seksi Jasa Kontruksi Dinas PU dan Penataan Ruang, Muhammad Rosidi; 2 orang staf Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Bengkalis, Marissa Ayu Eka Putri alias Yuyun, dan Yuniadi; PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Rozali; dan pensiunan Dinas Pekerjaan Umum, Syafruddin.
Dari hasil pemeriksaan dilakukan tertutup di Ruang Visualisasi Tugas Kepolisian, Sekolah Polisi Negara, Pekanbaru, Riau.
Tidak satupun dari terperiksa mau berkomentar terkait kasus yang menjerat mantan atasannya tersebut. “No coment,” ujar salah satu saksi saat rehat siang. Saksi lainnya, Yuyun pun enggan berkomentar. “Tidak ada,” ujarnya sambil berjalan membawa satu bundel berkas.
KPK menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhammad Nasir sebagai tersangka dugaan korupsi saat yang bersangkutan menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Saat itu, pejabat bupatinya adalah Herliyan Saleh. Satu lagi tersangka, HS, dikenal dengan nama Hobby Siregar, merupakan Direktur PT Nawatindo yang memenangkan paket proyek.
Korupsi di Bengkalis itu diduga terkait Pelaksanaan Proyek Jalan Lingkar Rupat-Batu Panjang di Desa Pangkalan Nyirih di Pulau Rupat sepanjang 51 kilometer. Nilai proyek tersebut dikabarkan mencapai sekitar Rp 500 Miliar.
Sebelumnya, pemberitaan terkait Sekda Dumai Muhammad Nasir ini mencuat sejak Sabtu, 5 Agustus 2017 ketika dirinya tidak bisa berangkat haji karena masuk dalam daftar cekal. Kemudian diketahui bahwa pencekalan itu merupakan permintaan KPK dan lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Riau.
KPK telah melakukan penggeledahan di rumah mertua Muhammad Nasir di Jalan Jati Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Kemudian, keesokan harinya, tim penindakan KPK juga langsung ke Kabupaten Bengkalis dan menggeledah ruang Kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, Kantor Kepala Bagian Umum, Kantor Bupati dan terakhir rumah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan proyek tersebut.
Penggeledahan di Kantor Dinas PU yang berlokasi di Jalan Pertanian Bengkalis berlangsung hingga tengah malam. Sebelumnya, penggeledahan digelar juga di lokasi lain termasuk ruang Bupati Bengkalis saat ini. (RED)