Kamis, April 30, 2026
spot_img

KORUPSI DANA DESA HINGGA 1,3 MILYAR MANTAN KADES PULAU BORANG DI TANGGKAP

Banyuasin, Media Rajawali News

Pada tahun 2018 dan tahun 2019 saat tersangka menjabat selaku kepala
Desa Pulau Borang kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin menganggarkan beberapa kegiatan fisik dan kegiatan rutin desa pulau borang dengan di dukung dana yang bersumber dari DD, ADD, dan BANGUB, pada tahun tersebut ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif namun pada laporan realisasi pertanggung jawaban anggaran di buatkan 100 % kemudian pada tahun 2019 tersangka menganggarkan beberapa kegiatan dengan judul yang berbeda akan tetapi menggunakan dana ADD, AD, dan BANGUB tahun anggaran 2019 untuk mengerjakan pekerjaan fiktif tahun anggaran 2018 ( gali lobang tutup lobang), atas dasar laporan masyarakat, penyidik bersama dengan ahli audit struktur dan keuangan melakukan dan menemukan beberapa
Pekerjaan fiktif serta beberapa pekerjaan yang di laksanakan tidak sesuai dengan RAB, APBD, tahun 2018 dan tahun 2019.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku bahwa sebagian uang tersebut tersangka gunakan untuk kebutuhan pribadi dan bersenang-senang da sebagian lagi tersangka berikan kepada oknum pejabat yang membantu tersangka dalam memuluskan pencairan dana desa.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Pada hari selasa tanggal 11 Oktober 2022, sekira jam 10 .30 wib Kasat Reskrim Polres Banyuasin mendapat Informasi tentang keberadaan tersangka RJ sesuai dengan DPO Nomor 83/VII/ 2022/ Reskrim tanggal 08 Juli 2022 yang berada di tempat Persembunyian yang beralamatkan di Desa Cirene serang banten dan Kampung kijait Kel. Cipaeh Kec. Gunung Kales Kab.Tanggerang prov.Banten, Selanjutnya Kasat Reskrim polres Banyuasin AKP HARI DINAR S.I.K, S.H., M.H. memerintahkan Unit III Tindak pidana Korupsi yang Di pimpin oleh IPDA Chandra Kalepi, S.H., M.H. untuk melakukan upaya paksa Terhadap Tersangka RJ.

Setelah 3 hari melakukan penelusuran tepatnya pada hari Jum’at, tanggal 14 Oktober 2022 sekira jam 00.30 wib Unit III Tindak pidana Korupsi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RJ di kampung kijait Rt.03 Rw.01 Kel. Cipaeh Kec. Gunung Kaler Kab. Tanggerang Prov.Banten, penyidik berhasil mengamankan tersangka meskipun ia beserta keluarga sempat mengelabuhi penyidik dengan mengaku benama MAMAD,

Kemudian penyidik melakukan Introgasi dan melakukan pencocokan wajah dan di bantu oleh inafis Polres Banyuasin dan Hasil yang di dapatkan bahwa Sdr MAMAD indentik dengan tersangka RJ, selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

~ Siska Lestari ~
~ Rajawali News ~

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!