Minggu, September 6, 2026
spot_img

KLHK Dan Hukum Bungkam Kebun Sawit Di Kawasan Hutan Lindung Milik Penguasa Kebal Hukum Ada Apa??

Kalimantan Barat Ketapang ‘Media Rajawalinews.online‘’

Kesekian kalinya pemberitaan terbit di Media Rajawalinews (RN) Group, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) semestinya bertindak tegas mengambil tindakan hukum pidana dalam perusakan hutan di kawasan HL (Hutan Lindung) dan zona terlarang, pelaku perusakan Hutan Lindung untuk sebuah investasi perkebunan kelapa sawit tanpa izin, apa lagi rusak kawasan HL.

Kebun sawit di kawasan HL tanpa izin menggunakan kekuasaan dalam jabatan, mengingat aturan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sepantasnya aturan dan hukum ini diterapkan dengan tegas terhadap pelaku perusakan (Hutan Lindung) HL di Desa Mahawa Kec. Tumbang Titi Kab. Ketapang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Apakah karena dia seorang penguasa yang memiliki mitra di atas panglima hukum sebagai pelaku dan perusakan HL? Penguasa pemimpin pejabat di Daerah semau serta sebisanya dia anti hukum dan kebal hukum, Pemerintah Diam dan bungkam serta Hukum bisu dibuatnya, apakah dia embah bapaknya hukum sehingga hukum tak berlaku buat sang pelaku perusak Hutan Prima di kawasan Hutan Lindung.

Iklan Sponsor

Ada apa dengan Pidana perusak kawasan HL dan tanam sawit tanpa izin. Menjadi suatu pertanyaan apa itu aturan dan hukum? Ada apa di balik ini, Pemerintah diam apakah hukum tak berlaku buat sang penguasa perusakan hutan Prima di Kab.Ketapang Kalbar ini, kebun sawit indikator milik penguasa di atas kawasan HL dan kebun sawit tanpa izin sebesar 850 Ha. Kebun sawit di kawasan Hutan Lindung milik Pemerintah Daerah Kab.Ketapang Kalbar bersama kuasanya. Ada apa KLHK diam dengan adanya indikator perusakan Hutan, penegak hukum bisu, apa hukum tumpul ke atas tajam mengenyamping. Konon katanya, hukum berlaku buat masyarakat miskin dan kecil, sesuai faktanya pemilik kebun rusak kawasan Hutan Lindung dan Hutan Prima serta di mana jutaan m³ kayu di Hutan Prima kawasan HL yang berubah status menjadi kebun sawit tanpa ijin disinyalir dugaan kuat milik oknum Pemerintah yang berkuasa saat ini. Pemerintah dan hukum Diam ada apa di balik kekuasaan yang menyimpang saat ini.

Tim Rajawalinews (RN) investigasi pada manajemen dan asisten kebun sawit yang disinyalir dugaan kuat tidak memiliki ijin dan sejenisnya. Yang lebih celakanya kebun sawit yang terletak di Desa Mahawa Kec.Tumbang Titi Kab.Ketapang Kalbar tidak memiliki informasi publik seperti nama CV atau PT atas perusahaan yang terindikasi tidak jelas legalitas Standing kebun sawit yang terletak di Desa Mahawa rusak hutan dan lingkungan. Tim RN konfirmasi bersama Mandor kebun sawit tersebut, dikatakannya,” Humas kebun sawit ini berada di kampong Desa Mahawa namanya Pak Misli.’’ Luas kebun sawit yang tidak memiliki nama ini ± 800 – 850 Ha,” ujarnya Haryono sebagai Mandor di kebun sawit tersebut. Lanjut dikatakan,” Saya minta ini harus di naungi Pemerintah Kab.Ketapang, kebun Sawit ini ada masuk di kawasan Hutan Lindung (HL) dan kebun sawit ini sudah panen sekitar 10 bulan,” ungkapnya Haryono Mandor kebun sawit yang tidak memiliki nama dan tak jelas ijinnya saat dikonfirmasi RN.

Kebun Sawit di kawasan Hutan Lindung aturan dan Hukum yang berlaku milik pejabat Kab. Ketapang Kalbar, ikwalnya dia mengarap di kawasan Zona terlarang aman-aman saja, artinya setiap kawasan Hutan Lindung di Kalbar bisa di garap untuk kepentingan Pejabat yang berkuasa di Daerah tanpa kecuali, hukum tak berlaku buat siapapun, faktanya kawasan Hutan Lindung di garap serta di rusak di tanami sawit, merubah status kawasan tanpa izin tak jadi masalah, hukum bungkam dan oknum aparat KLHK diam-diam saja. Perusakan kawasan zona HL-HP di Desa Mahawa Kec.Tumbang Titi Kab.Ketapang Kalbar pelakunya kebal dan anti hukum. *##(Yan)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!