Purwakarta – Fakta mengejutkan terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2023. Meski Laporan Realisasi Anggaran (LRA) mencatat adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp37,25 miliar per 31 Desember 2023, kondisi sebenarnya jauh berbeda.
Berdasarkan temuan, Pemkab Purwakarta masih menanggung Utang Belanja sebesar Rp167,15 miliar dan Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp28,20 miliar yang belum terbayar hingga akhir tahun. Selain itu, terdapat pula kas daerah yang ditentukan penggunaannya dari sisa DAU Specific Grant (SG) sebesar Rp57,43 miliar yang justru dipakai tidak sesuai peruntukannya.
Utang belanja tersebut berasal dari kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD tetapi belum dilunasi hingga tutup buku, termasuk belanja rutin seperti listrik, internet, air, jasa tenaga kerja, hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Jika dihitung secara riil, termasuk memperhitungkan piutang, utang, penggunaan DAU-SG yang menyimpang, dan pembayaran setelah tanggal neraca, defisit APBD Purwakarta membengkak menjadi Rp105,82 miliar. Angka ini setara 4,46% dari total pendapatan daerah sebesar Rp2,37 triliun, jauh melampaui batas maksimal defisit APBD sebesar 2,4% yang diatur dalam PMK Nomor 194/PMK.07/2022.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa defisit penganggaran yang disajikan dalam Perubahan APBD TA 2023 sebesar Rp50,84 miliar sesungguhnya tidak realistis. Pasalnya, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipatok terlalu tinggi tanpa mempertimbangkan realisasi tahun sebelumnya maupun tren tahun berjalan.
Situasi ini menandakan adanya ketidakmampuan Pemkab Purwakarta dalam mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Ali Sopyan pimpinan Media Rajawali news Grup. hubungi fia. Ponsel nya.0877.7867.6490)


