PEJABAT BUAYA DARAT PEMKOT PRABUMULIH KEBAL HUKUM INSPEKTORAT DIDUGA MALING TERIAK MALING 
Pasalnya Pemerintah Kota Prabumulih pada tahun 2022 menganggarkan Belanja Barang Habis Pakai sebesar Rp96.735.791.224,00 dengan realisasi sebesar Rp86.057.013.198,43 atau 88,96% dari anggaran. Diantaranya merupakan belanja untuk pengadaan alat tulis kantor dan belanja untuk bahan cetak/penggandaan dengan realisasi belanja tahun 2022 pada Tabel 1.12. Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja, konfirmasi kepada penyedia, dan konfirmasi kepada Bendahara.Pengeluaran SKPD menunjukkan bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban Belanja ATK dan Cetak pada empat SKPD tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp200.484.300,00 dengan uraian sebagai berikut.
a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp149.134.000,00 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menganggarkan Belanja ATK sebesar Rp2.160.688.000,00 dengan realisasi sebesar Rp523.965.716,00 atau sebesar 24,25% dari anggaran. Selain itu terdapat Belanja Cetak yang dianggarkan sebesar Rp526.990.000,00 dengan realisasi sebesar Rp376.391.200,00 atau 71,42% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban Belanja ATK dan Cetak pada Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan bahwa terdapat belanja ATK sebesar Rp145.134.000,00 dan belanja cetak sebesar Rp4.000.000,00 pada Toko ATSw yang pelaksanaan belanjanya tidak dilakukan oleh PPTK kegiatan. Kuitansi pembayaran hanya ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran.
Hasil konfirmasi pada Toko ATSw menunjukkan bahwa nota dan stempel toko yang ada pada bukti pertanggungjawaban bukan merupakan nota dan stempel yang dimiliki oleh Toko ATSw.
Hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa nota toko yang disampaikan merupakan nota yang dibuat dan ditulis sendiri oleh Bendahara Pengeluaran.
Bukti pertanggungjawaban atas belanja tersebut dibuat oleh Bendahara Pengeluaran tanpa melalui pengajuan dari PPTK Kegiatan namun langsung disampaikan kepada Pengguna Anggaran untuk ditandatangani. Buktibpertanggungjawaban tersebut digunakan Bendahara Pengeluaran untuk melengkapi bukti pertanggungjawaban belanja dalam rangka serah terima jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah purna tugas kepada Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Permintaan keterangan lebih lanjut kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa yang bersangkutan telah purna tugas dan tidak mengetahui perihal transaksi tersebut. Seluruh bukti pertanggungjawaban ditandatangani agar proses serah terima jabatan dapat dilaksanakan.
b. Dinas Kesehatan sebesar Rp5.619.000,00 Dinas Kesehatan menganggarkan Belanja ATK sebesar Rp533.400.000,00 dengan realisasi sebesar Rp465.435.040,00 atau 87,26% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban menunjukkan bahwa terdapat belanja ATK pada Toko Prmt sebesar Rp5.619.000,00 yang tidak dibelanjakan sesuai dengan jumlah kuantitas yang sebenarnya.
Hasil permintaan keterangan kepada PPTK kegiatan menyatakan bahwa nota ATK yang dipertanggungjawabkan merupakan nota asli dari toko namun nota tersebut kosong dan telah diberikan cap toko serta telah ditandatangani oleh pemilik toko.Selanjutnya PPTK menulis sendiri jumlah dan harga ATK pada nota tersebut.
c. Dinas Perhubungan sebesar Rp18.025.300,00 Dinas Perhubungan menganggarkan Belanja ATK sebesar Rp40.139.000,00 dengan realisasi sebesar Rp40.139.000,00 atau 100,00% dari anggaran. Selain itu terdapat Belanja Cetak yang dianggarkan sebesar Rp88.052.800,00 dengan realisasi sebesar Rp86.052.800,00 atau 97,73% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja ATK dan Cetak menunjukkan bahwa terdapat pertanggungjawaban belanja ATK sebesar Rp13.150.000,00 dan belanja cetak sebesar Rp4.875.300,00 dari Toko Prmt dan Toko ATSw yang dibelanjakan tidak sesuai dengan jumlah kuantitas dan harga yang sebenarnya.
Hasil permintaan keterangan kepada PPTK menyatakan bahwa nota ATK yang dipertanggungjawabkan merupakan nota kosong dari toko yang dibuat dan ditulis sendiri oleh staf PPTK dengan menambah jumlah kuantitas barang yang dibeli dan mengubah harga cetak per lembar. Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja ATK dan belanja cetak pada empat SKPD sebesar Rp200.484.300,00 yaitu:
a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp149.134.000,00;
b. Dinas Kesehatan sebesar Rp5.619.000,00;
c. Dinas Perhubungan sebesar Rp18.025.300,00; dan
d. Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp27.706.000.00.Hal tersebut terjadi karena:
a. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam mengawasi pertanggungjawaban pelaksanaan belanja alat tulis kantor dan belanja cetak di lingkungan kerjanya; dan
b. PPTK dan Bendahara Pengeluaran tidak memedomani ketentuan dalam melaksanakan dan mempertanggungjawabkan belanja alat tulis kantor dan belanja cetak.
Atas permasalahan tersebut Wali Kota Prabumulih menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.Saat penyusunan laporan hasil pemeriksaan, terdapat penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp51.350.300,00 yang terdiri dari Dinas Kesehatan sebesar Rp5.619.000,00, Dinas Perhubungan sebesar Rp18.025.300,00, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp27.706.000.00. Sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum disetor sebesar Rp149.134.000,00 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.Rincian belanja ATK dan cetak yang belum disetor ke Kas Daerah pada Lampiran 4.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan,dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah selaku Pengguna Anggaran untuk:
a. Meningkatkan pengawasan pertanggungjawaban pelaksanaan belanja alat tulis kantord an belanja cetak di lingkungan kerjanya;
b. Menginstruksikan PPTK dan Bendahara Pengeluaran supaya memedomani ketentuand alam melaksanakan dan mempertanggungjawabkan belanja alat tulis kantor dan belanja cetak; dan
c. Memproses kelebihan pembayaran atas belanja ATK dan belanja cetak pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp149.134.000,00 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan Ke kas Daerah.
Ali Sopyan.


