Cirebon, Media Rajawali news .
- Kesalahan Penganggaran Belanja Barang dan Jasa Pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Sebesar Rp9.157.762.527,00 . - Pengelolaan Aset yang disewakan Kepada Pihak Ketiga Belum Memadai.l
Sanksi Administratif Denda Kepada Wajib Pajak Belum Dikenakan Sebesar
Rp452.422.182,64 . Belanja. - Pengenaan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Tambahan Penghasilan
Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Belum Sesuai Peraturan .
Volume Tiga Paket Pekerjaan Belanja Barang Pekerjaan Pemeliharaan Periodik
Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kurang dari yang
ditetapkan dalam kontrak senilai Rp515.342.284,94..
Volume Sembilan Paket Pekerjaan Belanja Barang Untuk Diserahkan kepada
Masyarakat/Pihak Ketiga pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan (DPKPP) Kurang dari yang Ditetapkan dalam Kontrak Senilai
Rp119.043.364,98 .
Volume 11 Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada DPUPR
Kurang Dari Yang Ditetapkan Dalam Kontrak Senilai Rp648.045.447,74 .
Volume Lima Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Perdagangan dan
Perindustrian, RSUD Waled dan RSUD Arjawinangun Kurang Dari Yang
Ditetapkan Dalam Kontrak Senilai Rp630.063.127,93 .
Pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial/Social Safety Net Akibat Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) Tidak Sesuai Peraturan.Pertanggungjawaban Belanja Hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia
(KONI) Belum Sesuai Ketentuan..
Potensi Kelebihan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
yang Wafat, Pindah Domisili dan Data Ganda Minimal Sebesar Rp539.635.500,00
dan data Peserta Tanpa Kelengkapan Nomor Identitas Kependudukan Sebesar
Rp1.975.656.000,00 .
*****Ali Sopyan


