Gonjang ganjing keuwangan dinas pendidikan yang diduga amburadul ala JABLAI. Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup mendesak pihak kajati untuk mengusut Pengguna anggaran yang berkaitan ke uwangan negara. Ali Sopyan sangat mengharap agar ke uwangan Pemda Kuningan Jawa barat terserap untuk kepentingan rakyat . Lanjut Ali Sopyan jangan biarkan gerombolan pejabat koruptor tumbuh subur di lingkaran Pemda Kuningan pasalnya
DAK Non Fisik BOS Sekolah Swasta tidak dicatat sebagai pendapatan dan belanja
sebesar Rp9.401.160.000,00
Data DAK Non Fisik BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mencantumkan
penerimaan Dana BOS SD dan SMP swasta TA 2023 untuk 52 sekolah sebesar
Rp9.401.160.000,00. Dana tersebut diterima oleh masing-masing sekolah swasta
melalui rekening sekolah yang ditransfer langsung dari pemerintah pusat. Penerimaan
tersebut tidak dicatat sebagai pendapatan dan belanja sebesar Rp9.401.160.000,00 TA
2023.
Penerimaan tersebut seharusnya dicatat sebagai anggaran dan realisasi Pendapatan Dana
Transfer Pemerintah Pusat dan Belanja Hibah pada LRA dengan pencatatan dan
pengesahan oleh PPKD selaku BUD. Ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah yang ditetapkan pada tanggal
22 Februari 2023 dan berlaku sejak diundangkan. Meskipun peraturan tersebut baru
ditetapkan setelah penetapan APBD TA 2023, seharusnya dapat diakomodir pada
APBD Perubahan. Namun karena tidak dianggarkan dalam APBD, maka penerimaan
dana tersebut tidak dapat dicatat sebagai pendapatan dan belanja pada LRA TA 2023.
Atas permasalahan tersebut TAPD menjelaskan bahwa RKA yang disampaikan oleh
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui aplikasi SIPD tidak mencantumkan
Belanja Hibah dalam Sub Kegiatan Pengelolaan Dana BOS, baik untuk tingkat sekolah
dasar, maupun sekolah menengah pertama.
b. Pengadaan barang dan jasa di sekolah belum seluruhnya menggunakan Aplikasi
Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH)
Aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) adalah inovasi dalam
pengadaan barang/jasa Satuan Pendidikan untuk meningkatkan transparansi dan
kemudahan bagi Satuan Pendidikan (Satdik) dalam administrasi dan pelaporan serta
bagi UMKM untuk turut serta hadir sebagai penyedia barang dan jasa di SIPLAH.
Aplikasi SIPLAH diharapkan dapat mendorong prinsip-prinsip pengadaan barang dan
jasa di sekolah yang efektif dan efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, danakuntabel sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh
Satuan Pendidikan.
Hasil pemeriksaan BOS menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa masih
dilakukan secara konvensional dan belum sepenuhnya menggunakan Aplikasi SIPLAH.
Pengadaan yang menggunakan Aplikasi SIPLAH sebagian besar hanya berupa
pengadaan buku, sedangkan untuk pengadaan barang dan jasa lainnya masih secara
konvensional. Belum digunakannya Aplikasi SIPLAH antara lain terkait jaringan
internet dan kepraktisan penggunaan SIPLAH.


