BEKASI, Rajawali news – Seorang wartawan melaporkan Dikaios Mangapul Sirait Kepolres Bekasi Kota atas dugaan melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999
Pasalnya saat melaksanakan tugas sebagai wartawan yang sedang meliput kejadian keributan antara Hotma Frieskaria Br Sirait dan Dikaios Mangapul Sirait di depan rumahnya yang beralamat Perumahan Kemang Pratama 1 Jalan Niaga 1 Blok A11 RT 01 RW 011 Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi.

Terlapor di duga melakukan perampasan HP dan melakukan tindakan intimidasi kepada wartawan (Pelapor) dan beberapa rekannya yang sedang meliput kejadian tersebut.
“Hari ini, saya melaporkan atas (dugaan pelanggaran) tentang tindak pidana UU Pers terkait kejadian yang menimpa diri saya dan rekan-rekan saat menjalankan tugas sebagai Jurnalis meliput kejadian”, ucapnya Kamis Pagi (23/1/2025)
Hotma menceritakan, perlakuan tidak mengenakan tersebut dilakukan oleh seseorang yang oknum ketua Umum LSM Perisai Kebenaran Nasional (PKN) Dikaios Mangapul Sirait diduga merampas HP dan mendorong serta mengintimidasi.
“HP saya sempat dirampas didorong dan diintimidasi dengan kata-kata yang tidak selayaknya dilontarkan dan itu kami anggap menghalangi-halangi, padahal itu kejadian diluar rumah”, katanya
Sebelum masuk perumahan tersebut, dirinya dan rekan-rekan sudah meminta izin kepada pihak keamanan dan RT
“Kami sudah koordinasi dengan pihak keamanan dan RT, Tidak senang atas perbuatan terlapor menghalangi dan menghambat tugasnya sebagai Jurnalis, kami laporkan”, jelasnya.
Ditempat terpisah selaku Pimpinan Rajawali News menyayangkan sikap oknum Ketua LSM tersebut yang mana sepatutnya hal ini tidak terjadi dan itu telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999.
“Sangat disayangkan seharusnya tidak terjadi, ini bagian dari menghalangi-halangi Tugas Jurnalis soal kejadian ini berdasarkan UU no 40 tahun 1999 Tetang Pers, Pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers di jamin sebagai hak azazi warga Negara”, ungkapnya
Menurutnya menghalangi tugas wartawan melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Pasal ini mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana. Tindakan menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik melanggar kebebasan pers. Kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, terangnya
“Saya harapkan, kedepannya tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan, dan kepada semua pihak agar dapat membantu kelancaran tugas jurnalis, kecuali si wartawan melakukan tugasnya tidak mengacu pada aturan jurnalis, perlu untuk diingatkan, termasuk juga berkaitan dengan etika,” tukasnya
Sementara Ketua Umum LSM PKN saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Wattshap belum menjawab.
( Tim)