Friday, December 13, 2024

Ketua Bintang Muda Indonesia Kabupaten Bekasi “Wabup Bekasi Tak Kunjung Di Lantik, Jangan Korbankan Demokrasi Dan Marwah DPRD Kab.Bekasi Demi Kepentingan Golongan’

“Ketua Bintang Muda Indonesia Kabupaten Bekasi “Wabup Bekasi Tak Kunjung Di Lantik, Jangan Korbankan Demokrasi Dan Marwah DPRD Kab.Bekasi Demi Kepentingan Golongan’

KABUPATEN BEKASI – Rajawalinews.online

Ketua Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Bekasi, Maulana Yusuf Pribadi, mempertanyakan kejelasan pelantikan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022, Akhmad Marjuki, yang telah terpilih melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada tanggal 18 Maret 2020 lalu.

Dirinya mengatakan, terpilihnya Akhmad Marjuki dalam proses pemilihan Wabup Bekasi tersebut merupakan produk politik dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi, sehingga menurutnya marwah parlemen dipertaruhkan di mata publik dengan belum dilantiknya Akhmad Marjuki sebagai Wabup Bekasi terpilih.

“Proses pemilihan kan sudah lama digelar dan semua calon juga sudah mengikuti semua tahapan dari awal, tetapi kenapa orang yang sudah ditetapkan menjadi pemenang sebagai Wabup Bekasi tidak segera dilantik, ada apa ini?” tegasnya kepada para awak media.

Pria yang akrab disapa Beni ini pun menduga adanya permainan dari para elit politik, elit birokrasi dan elit legislatif atas belum dilantiknya Akhmad Marjuki sebagai Wabup Bekasi. Dirinya pun mengajak untuk tidak mengorbankan demokrasi di Kabupaten Bekasi demi kepentingan kelompok dan ego pribadi.

“Sampai pergantian Ketua DPRD dari Aria menjadi BN Holik, kabar pelantikan Haji Marjuki ini belum ada titik terang. Jadi tunjukan marwah anggota DPRD, bahwa Marjuki harus segera dilantik, karena putusan itu produk dewan yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Sebagai Politisi Partai Demokrat, Beni mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan para anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Demokrat, dimana dirinya pun mengapresiasi Ketua Panlih yang telah melaksanakan semua tahapan pemilihan Wabup Bekasi sampai ke sidang paripurna.

“Semua proses pemilihan itu kan menggunakan anggaran negara, karena itu harus dipertanggungjawabkan hasil pemilihan tersebut. Jadi jika pelantikan tidak juga dilaksanakan karena ada masalah administrasi, ya sampaikan kepada publik,” paparnya.

Seperti diketahui, Pemilihan Wabup Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 digelar DPRD Kabupaten Bekasi melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada tanggal 18 Maret 2020 lalu.

Agenda pemilihan tersebut dihadiri 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari total 50 anggota DPRD Bekasi dan diikuti dua Calon Wakil Bupati, yakni Akhmad Marjuki dan Tuti Nurcholifah Yasin dengan perolehan 40 suara untuk Akhmad Marjuki dan 0 suara untuk Tuti Nurcholifah Yasin. (SS/red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments