BANDUNG, Rajawali News – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan perhitungan belanja pegawai untuk pembayaran gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan pada 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023. Jumlah kelebihan tersebut mencapai Rp660.487.048,00.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) audited tahun 2023, Pemprov Jabar menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp7,31 triliun, dengan realisasi Rp7,12 triliun atau 97,51 persen. Dana tersebut digunakan untuk membayar gaji, tunjangan, tambahan penghasilan, serta insentif pegawai.
BPK menilai, meski Pemprov Jabar telah memiliki sejumlah sistem aplikasi untuk mengelola data ASN, kelemahan pengendalian masih ditemukan. Tiga aplikasi utama yang digunakan, yakni SIAp Jabar (Sistem Informasi Aparatur), K-Mob (Kehadiran Mobile), dan Aplikasi Gaji Versi I, belum berjalan optimal dan masih mengandalkan integrasi manual.
Hasil audit mengungkap beberapa permasalahan, antara lain:
- Tidak adanya mekanisme yang mengikat pegawai untuk tertib memperbarui data pada aplikasi SIAp Jabar.
- Tim fasilitator kepegawaian di masing-masing OPD tidak aktif melakukan verifikasi, validasi, dan klarifikasi pemutakhiran data.
- Integrasi data kepegawaian dengan aplikasi penggajian masih manual sehingga rawan menimbulkan selisih hitung dan kesalahan pembayaran.
Temuan ini memperlihatkan masih lemahnya disiplin administrasi dan pengawasan dalam pengelolaan data ASN. BPK merekomendasikan agar Pemprov Jabar memperkuat sistem pengendalian internal, memastikan validasi data kepegawaian berjalan efektif, serta menindak OPD yang lalai dalam pengelolaan data pegawai.
Jika tidak segera dibenahi, kelemahan sistem ini dikhawatirkan berulang dan menimbulkan kerugian lebih besar bagi keuangan daerah di masa mendatang.


