Ramai jagat media soal pemeriksaan yg dilakukan oleh kejati lampung terhadap arinal djunaidi mantan gubernur lampung periode 2018-2023 dan penyitaan sejumlah uang dan kendaraan dengan nilai kurang lebih 38M banyak mendapat apresiasi dari semua kalangan dan pegiat anti korupsi kecuali GMPDP Provinsi Lampung yg menilai kejati lampung hanya main2 terhadap kasus PT.LEB krn kejati lampung hanya berupaya menyelamatkan beberapa duit hasil PI 10% yg masuk ke PT.LEB tetapi tidak berani menetapkan tersangka dalam korupsi dana Partisipant Interest ini membuktikan bahwa kejati lampung jajaran kejati lampung lemah ALIAS MANDUL dalam mengungkap kasus korupsi pada BUMD Provinsi lampung. Diduga menjadi ajang ATM.
Ditemuin di salah satu hotel di bandar lampung kepala divisi hukum GMPDP Provinsi lampung dengan tegas menyatakan bahwa kejati lampung terindikasi dihalangi kekuatan besar untuk mengungkap dalang dari pengalihan dana PI 10% hingga bisa dinikmati beberapa oknum ujar Alian Hadi Hidayat.SH
GMPDP menilai kejati lampung sudah memperburuk kinerja Aparat Penegakan Hukum di provinsi lampung karena tidak berani menetapkan tersangka dalam kasus korupsi di PT.LEB meski belasan orang sudah dipanggil sebagai saksi sebagai buktinya bagaimana bisa dana PI yg harus di kelola BUMD bisa mampir di BPRS milik mantan kepala dinas PMD Provinsi Lampung Zaidirina yg juga merupakan politisi golkar Heri Wardoyo tp hanya mengembalikan duit tanpa ditetapkan tersangka sementara berapa banyak kasus yg mengembalikan ke kas negara tp tetap di hukum ini jelas kejati lemah dalam penegakan hukum untuk kasus2 korupsi yg melibatkan petinggi di lampung tegas Alian Hadi Hidayat.SH yg juga sebagai lawyer
Pemanggilan Mantan Gubernur lampung bagi GMPDP hal yg biasa saja krn memang sudah tugasnya kejati lampung tp menetapkan tersangka saksi2 yg sudah dipanggil kemudian menjebloskan ke penjara agar tidak mengaburkan dan menghilangkan barang bukti itu bisa jadi prestasi dan membangkitkan kepercayaan masyarakat lampung terhadap kejati lampung tegas Alian Hadi Hidayat.SH sambil mengacungkan 2 jari jempol
GMPDP melihat banyak orang besar yg mengendalikan kasus korupsi PT.LEB dan berencana melayangkan protes kepada Jaksa Agung atas kinerja buruk kejati lampung meski berkali kali ganti kepala dan GMPDP menilai Aspidsus Kejati terlalu banyak main2 terhadap kasus2 korupsi besar di provinsi lampung dan hanya berani proses kasus2 korupsi yg nilainya dibawah 5M dan yg lebih mengherankan lagi kasus2 yg muncul tersebut karena laporan organisasi2,LSM atau pegiat anti korupsi ini bukti kinerja Aspidsus kejati sangat buruk tegas Alian Hadi Hidayat.SH
GMPDP Provinsi Lampung berharap kejati lampung berbenah dan meminta jaksa agung mengganti pejabat2 di lingkungan kejati lampung diganti karena terindikasi ada kongkalingkong antara kejati dng pejabat2 tinggi yg ada di provinsi lampung ini.


