Kejari Kabupaten Bekasi Lakukan Pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
KABUPATEN BEKASI – Rajawalinews.online
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang berlangsung dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (17/12/2020).
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta disaksikan Polres Metro Bekasi, Pengadilan Negeri Cikarang, para Jaksa Fungsional Seksi Pidum serta para pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Sudiarso mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan narkotika dan psikotropika sebanyak 142 perkara yakni, ganja seberat 1.826,3718 gram, sabu-sabu seberat 72,2877 gram, pil heximer 375 butir, miras 86 botol senjata tajam 4 bilah, senjata api 2 pucuk dan handphone 40 unit.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan ini sebagai wujud dan bukti kepada masyarakat akan keseriusan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani dan menyelesaikan kasus-kasus maupun perkara tindak kejahatan yang sering terjadi di masyarakat khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” katanya.
Pantauan Awak Media pemusnahan secara simbolis yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dilakukan oleh seluruh tamu undangan unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi dan diakhiri dengan pemusnahan seluruh barang bukti oleh para petugas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hingga selesai pukul 10.00 WIB.
(SS)