Kalimantan Barat, Kayong Utara Sukadana ‘’ Rajawalinews.online ‘’
Pasalnya PT. Cipta Usaha Sejati (CUS)-PT.Jalin Vaneo (JV) merusak lokasi konsesi yang berada di luar izin kawasannya dengan cara-cara tidak fesidural, indikasi PT.CUS- JV dinilai merusak sempadan Sungai dengan cara serta sisteam membabi buta tak perduli merusak atau merubah bentuk aslinya Alam. PT.CUS – JV tidak berpihak kepada norma-norma hukum Adat yang dimiliki warga masyarakat Dusun Pangkalan Tawa Desa Lubuk Batu Kec.Simpang Hilir Kab.Kayong Utara (KKU) Kalbar.

Saat ini pihak perusahaan PT.CUS – JV sedang babat serta rusak lingkungan dengan menggunakan alat berat Exscavator merusak aliran sungai atau Sempadan sungai tanpa ada Sosialisasi bersama warga di sepanjang aliran sungai yang menjadi objek sumber kehidupam masyarakat setempat sebagai salah satu sumber kehidupan seperti: mencari ikan dengan Jaring, pancing dan lain-lain. Akibat ulah perusahaan kebun sawit PT.CUS – JV dipastikan alam yang dulu Prima dan terjaga dari kehidupan hakikinya serta warga Desa Lubuk Batu dan sekitarnya hidup makmur dan tenteram apa adanya. Saat ini sungai alam musnah dan luluh lantak di rusak PT. CUS – JV.

Ironisnya, saat ini pihak investor yang bergerak di perkebunan kelapa sawit PT.CUS – JV tanpa memandang lingkungan dan aturan produk hukum dia main babat, kibas dan libas ala preman serta bisa setting hukum. Dia rusak sempadan sungai dan rusak lingkungan tanpa memikirkan apa dampak dan akibatnya bagi kehidupan masyarakat yang mana sungai kelestarian alam dan danau tempat mengantungkan nasip masyarakat yang selalu di jaga serta di rawat namun di rusak perusahaan kebun sawit PT.CUS – JV yang nakal dan tidak bertanggunjawab atas prilaku dan perbuatannya membuat masyarakat setempat hidup segan mati enggan. PT.CUS-JV merusak lingkungan hidup tanpa di tindak Oknum Hukum yang berkompeten, ada apa di balik perusakan lingkungan yang aman-aman saja. Mengingat menjaga lingkungan bukan hanya angan-angan tapi tindakan.

Jelas pada dasarnya Sanksi bagi pelaku pecemaran Lingkungan akibat perusahaan yang tidak bertanggungjawab, indikasi aktor biang kerook pelaku pencemaran lingkungan, wwaduh ternyata hukumannya terbilang tidak main-main. Pelaku jika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 3 miliar.
Pencemaran Lingkungan hidup menurut Pasal dan Pasal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan aturan dan fakta.
Diungkapkan ‘Sumar’ pada Rajawalinews (RN) Group sabtu (26/03/22),”Tujuan PT. CUS-JV merusak dan merubah sungai alam adalah untuk menutupi pembuangan limbah pengolahan PKS, karena limbah itu di buang ke alam yang lama dan diubah ke sungai yang baru, alam yang lama tidak tampak pembuangan kotoran itu dan sungai ini untuk menutupi pencemaran limbah PT. CUS-JV. Lanjut dikatan Sumar,” Harapan kami, tolong perhatikan masyarakat. Kami juga mohon kepada bapak untuk mempertanyakan kepada pimpinan PT. CUS-JV tentang ijin pembuangan limbah dan perubahan sungai ini di Pangkalan Tawa Desa Lubuk Batu Kec. Simpang Hilir Kab. Kayong Utara Sukadan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Lanjut ujarnya Sumar selaku tokoh masyarakat setempat,”Sungai Pangkalan Tawa diubah perusahaan PT. CUS tanpa ada kordinasi dan sosialisasi dengan masyarakat. Alam pertama sudah tidak bisa dipungsikan lagi karena terputus-putus. Alat ini di bawa PT. CUS, kami tidak tau tahun berapa, yang jelasnya alat itu masih bekerja saat ini tahun 2022 beraktivitas merusak dan menutup sempadan sungai dan mengerok serta merubah status sungai alam yang dilestarikan.”timpalnya Sumar.
Diharapkan kepada penegak hukum yang berkompeten dan memiliki wewenang di antaranya : KLHK, NGO LSM tentang lingkungan hidup untuk bisa dan seyokyanya cek and ricek bersama pelaku perusak lingkungan yang dilestarikan dan dilindungi bersama aturan hukum yang berlaku. Ironisnya, dalam kekuasaan penindakan perusakan lingkungan terkesan bisu dan bungkam, ada apa di balik ini? *##(Yan).


