Bekasi, 2 November 2025 —
Pimpinan redaksi media nasional mengecam keras tindakan brutal dan pengecut yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap wartawan di wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Insiden intimidasi, ancaman, dan kekerasan yang dilakukan oleh Jontek (pemilik toko obat) bersama keluarga dan anak buahnya merupakan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Wartawan hanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melakukan kontrol sosial dan memberikan informasi yang benar kepada publik.
Tindakan memanggil wartawan dengan ancaman, melakukan perusakan, serta mengirim orang bersenjata tajam ke rumah jurnalis adalah bentuk teror yang tidak bisa ditolerir.
> “Kami tidak akan diam. Ini bukan sekadar serangan terhadap satu wartawan, tapi terhadap seluruh insan pers Indonesia. Siapa pun yang mencoba membungkam kebenaran dengan kekerasan, sedang menantang hukum dan nurani publik.”
Kami mendesak Kapolsek Sukatani, Kapolres Metro Bekasi, hingga Kapolda Jawa Barat untuk segera:
1. Menangkap dan memproses pelaku utama, Jontek, istrinya, serta seluruh kaki tangannya.
2. Memberikan perlindungan penuh kepada wartawan korban dan keluarganya.
3. Menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai pasal-pasal dalam UU Pers, KUHP, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Kami juga menyerukan kepada Dewan Pers, Komisi III DPR RI, dan seluruh organisasi pers nasional untuk turut memantau dan mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.
Media akan terus berdiri tegak membela jurnalis di lapangan.
Kami tidak takut, kami tidak bisa dibungkam, dan kami akan terus menulis kebenaran — apa pun risikonya.
(red)


