Bogor, Rajawali News– Aroma dugaan penyimpangan anggaran desa kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Kali ini, sorotan tajam datang dari LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) terhadap Pemerintah Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, terkait program peternakan dan penyertaan modal yang nilainya mencapai Rp830.331.000.
Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM KCBI, A. Marpaung, SH, secara terbuka melontarkan kritik keras terhadap kondisi lapangan yang dinilai tidak sejalan dengan besarnya anggaran yang telah digelontorkan pemerintah desa.
“Jangan sampai uang negara ratusan juta hanya habis di atas kertas. Fakta di lapangan menunjukkan kandang terbengkalai, aktivitas peternakan nyaris tidak terlihat, bahkan keberadaan ternak pun dipertanyakan. Ini patut diduga sebagai program fiktif,” tegas A. Marpaung, SH, dalam keterangannya kepada media.
Berdasarkan hasil investigasi awal KCBI, terdapat dua pos anggaran yang menjadi perhatian serius, yakni:
Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp442.480.000;
Program Peningkatan Produksi Peternakan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp387.851.000.
Namun ironisnya, saat tim melakukan pemantauan langsung ke lokasi, kondisi kandang disebut tidak menunjukkan aktivitas peternakan aktif sebagaimana program yang telah dianggarkan.
“Kami menemukan indikasi ketidaksesuaian antara laporan anggaran dengan kondisi fisik di lapangan. Kalau anggaran sudah terserap, lalu sapi-sapinya di mana? Kelompok penerima manfaatnya siapa? Ini wajib dijelaskan secara terbuka,” lanjutnya.
KCBI juga menilai sikap tertutup pemerintah desa justru memperkuat kecurigaan publik terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran negara. Menurut A. Marpaung, penggunaan dana desa tidak boleh dijadikan ruang aman untuk praktik manipulasi administrasi maupun proyek siluman.
“Dana desa itu bukan warisan pribadi. Itu uang rakyat. Kepala desa wajib transparan dan siap diperiksa kapan pun. Kalau tidak bisa membuktikan realisasi program, maka aparat penegak hukum harus turun tangan,” katanya.
Sebagai bentuk tekanan moral dan kontrol sosial, KCBI telah melayangkan surat teguran keras sekaligus permintaan klarifikasi resmi kepada Kepala Desa Pasir Angin, Ismail. Dalam surat tersebut, KCBI memberikan waktu 3 x 24 jam untuk menjelaskan seluruh penggunaan anggaran beserta dokumen pertanggungjawaban.
Tidak hanya itu, KCBI juga mengaku siap membawa temuan investigasi berikut dokumentasi lapangan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Unit Tipikor Polres Bogor apabila tidak ada klarifikasi yang dianggap kredibel.
“Kami tidak akan berhenti hanya pada surat. Jika ada dugaan kerugian negara, maka proses hukum harus berjalan. Jangan sampai desa dijadikan ladang bancakan anggaran,” tutup A. Marpaung, SH.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pasir Angin belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
(Tim red)


