Minggu, Mei 31, 2026
spot_img

KCBI Akan Bongkar Kejanggalan Kasus Siswa EJH di Penabur Intercultural School: Keputusan Sekolah Dua Kali Ditolak, Diduga Ada Tekanan dan Intervensi Oknum

Jakarta | Rajawali News — Kasus polemik siswa berinisial “EJH” di Penabur Intercultural School, Kelapa Gading, Jakarta Utara, kian mengarah pada dugaan intervensi kekuasaan dan pembangkangan terhadap keputusan institusi pendidikan. Meski pihak sekolah telah dua kali secara resmi mengembalikan siswa tersebut kepada orang tuanya, keputusan itu justru ditolak secara terbuka, memicu keresahan serius di lingkungan sekolah dan orang tua siswa lainnya.

Berdasarkan penelusuran Rajawali News, pada Rabu, 10 Desember 2025, manajemen sekolah menggelar pertemuan resmi dengan para orang tua siswa guna membacakan keputusan tertulis pengembalian Anak “EJH”. Forum tersebut dihadiri Yayasan BPK Penabur, pihak sekolah, Satgas Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, serta Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara Wilayah 2. Ironisnya, orang tua siswa “EJH” justru mangkir dari forum resmi tersebut.

Tak berhenti di situ, Kepala Sekolah Mahadewi A. Puspitaningtyas bahkan turun langsung mengantarkan surat keputusan tertanggal 8 Desember 2025 ke kediaman orang tua “EJH”. Namun, langkah administratif itu ditolak di depan pagar rumah, dengan permintaan agar surat diserahkan kepada kuasa hukum. Fakta ini mempertegas dugaan pengabaian terhadap kewenangan sekolah dan negara dalam mengatur tata kelola pendidikan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Lebih mencengangkan, keputusan kedua ini bukan yang pertama. Pada September 2025, Penabur Intercultural School telah lebih dulu mengembalikan Anak “EJH” kepada orang tuanya. Namun, keputusan tersebut dilawan secara frontal, bahkan disertai dugaan pelibatan oknum aparat berseragam untuk mengantar dan mengawal siswa kembali ke sekolah. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang memberi legitimasi terhadap tindakan di luar prosedur pendidikan tersebut?

Konflik berkepanjangan ini dinilai telah mencederai rasa aman siswa lain. Sejumlah orang tua murid menyampaikan kekhawatiran serius atas dampak psikologis dan keselamatan anak-anak mereka akibat konflik yang tak kunjung diselesaikan secara tuntas.

KCBI: Negara Tak Boleh Kalah oleh Tekanan

Sorotan keras datang dari Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Joel Barus Simbolon. Ia menilai kasus ini bukan lagi sekadar persoalan disiplin siswa, melainkan telah berkembang menjadi ujian wibawa hukum dan otoritas negara di sektor pendidikan.

“KCBI melihat adanya kejanggalan serius. Keputusan sekolah yang sah, dibuat dua kali, disaksikan instansi pemerintah, tetapi ditolak secara terbuka. Ini patut diduga adanya tekanan, intervensi, atau upaya mengangkangi
kewenangan pendidikan,” tegas Joel.

Joel menekankan bahwa melibatkan oknum aparat dalam urusan internal sekolah merupakan preseden berbahaya.

“Jika benar ada oknum aparat yang mengawal siswa masuk sekolah pasca keputusan pengembalian, ini bukan lagi masalah sekolah, tetapi dugaan penyalahgunaan pengaruh. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan siapa pun,” ujarnya.

Dua Laporan Polisi: Fakta Hukum Tak Terbantahkan

Di sisi lain, dua laporan polisi terhadap Anak “EJH” memperkuat dimensi hukum kasus ini.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/439/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Maret 2025 telah disertai hasil visum.
Sementara Laporan Polisi Nomor: LP/B/2289/XI/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya tertanggal 29 November 2025 telah memasuki tahap pemeriksaan korban dan pelapor.

Penyidik Polres Metro Jakarta Utara dijadwalkan memeriksa saksi-saksi tambahan sebelum memanggil terlapor, yakni Anak “EJH”.

“KCBI mendesak Polri bertindak independen dan transparan. Jangan ada perlakuan istimewa. Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka kepercayaan publik akan runtuh,” tandas Joel Barus Simbolon.

Ujian Serius Dunia Pendidikan

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, aparat penegak hukum, dan yayasan pendidikan. Publik kini menanti: apakah aturan sekolah dan hukum negara akan ditegakkan, atau justru tunduk pada tekanan kekuasaan dan kepentingan tertentu?
(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!