Kalimantan Barat Ketapang “ Rajawalinews.online “
Maraknya Tempat Penumpukan Kayu (TPK) di jalan Mulia Kerta, Kampong Ka’um dan jln. Brigjen Katamso (Sukaharja), LSM menanyakan,”Seperti apa ijin penumpukan kayu di tepian jalan dan di jual dengan harga sangat tinggi (mahal),” jelasnya Agus Embing pada Media Rajawalinews (RN), senin (12/09/22).

Kita mempertanyakan seperti apa kinerja oknum Aparat Penegak Hukum (APH), Team suport Dinas Kehutanan satu pintu dengan oknum APH dalam senergi penertiban pembalakan dan pencurian kayu di kawasan Hutan Lindung dan Hutan terlarang. Saat ini banyak kayu di jual di TPK sepanjang jalan Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) tak tersentuh oknum aparat penegak hukum, ada apa?” tegasnya Agus Embing.
Terindikasi disinyalir kuat adanya pembiaran terhadap mafia dan para Cukong penampung kayu hasil jarahan di kawasan hutan zona terlarang oleh pelaku pemain lama. Kayu di jual dengan harga semau -maunya tanpa mengantongi kepastian ijin dari penebangan, pengangkutan hingga penjualan. Disinyalir tanpa ijin, adapun ijin menggunakan ijin Amplok Airmail.

Salah satu contoh pengolahan kayu hasil pembalakan liar di somel Payak Kumang dan somel – somel di jalan masuk Desa Sungai Kinjil Pesisir Kel. Tuan-Tuan Kec. Benua Kayong dan di tepian Sungai Pawan Desa Negeri Baru terkesan adanya kuat pembiaran terhadap pemain illegal logging selama ini di ketapang kalbar. Terindikasi kuat adanya permainan sekongkol dan sebahat dalam melancarkan akses mafia kayu yang berkelas seperti kayu belian/ulin.
Kayu Belian/Ulin sudah sangat langka di dapat, kalaupun ada di kawasan Hutan Lindung dari perhuluan Sungai Sandai dan sekitarnya. Hutan dan lingkungan hancur akibat pembalakan liar, pelaku usaha pemain Nakal untuk sebuah kepentingan memperkaya diri sendiri dan jaringan kelompok mafia sindikat terorganisir, mafia kayu di jaul dengan tanpa bayar pajak namun hukum bisu dan bungkam. Di mana Dinas Kehutanan dan oknum APH.” tandasnya Agus Embing.*##(Tim Rajawali.002).


