Kasie Intel Kejari ” Kasus Bull Dozer Semilai 8,4 Milyar Sudah 10 orang sudah di Periksa
Bekasi- Rajawalinews.online
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari), Lawberty Suseno, tegaskan kasus pengadaan alat berat buldozer temuan tim Kejaksaan. “Hasil lid Kejari. Bukan laporan masyarakat. Sedang dilakukan pendalaman oleh tim Pidana Khusus (Pidsus). Proses sedang berjalan. Tunggu perkembangan,” katanya Rabu (06/01/2021).
Disinggung soal kerugian negara, Seno, belum bisa membeberkan. Karena kerugian negara nanti yang bisa menghitung dari BPK atau BPKP. Kalau memang disitu ada perbuatan melawan hukum. “Tapi hal tersebut masih dalam pendalaman oleh tim Pidsus. Domainnya Pidsus,” katanya.
Kembali ditegaskannya, kasus ini temuan hasil dari penyelidikan tim Kejaksaan. Bukan laporan masyarakat ataupun laporan pihak lainnya. “Sudah kami telaah selama 3 bulan dan hasilnya didapat dugaan adanya tindak pidana,” kata Seno, dalam kegiatan pres gathering.
Kejari Kabupaten Bekasi, mengungkap kasus pengadaan alat berat tahun anggaran 2019 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi senilai Rp.8,4 Miliar. “Nanti tim dari Pidsus bakal menjelaskan. Kasus ini sudah dilimpahkan untuk ditindaklanjuti,” beber nya.
Meski masih penyelidikan, lanjutnya, kasus ini sudah dilimpahkan. Untuk jelas dan detail dugaan pidana sampai dengan siapa saja pelaku atau tersangka ada di Pidsus.
Untuk diketahui alat berat yang dimaksud yaitu bermerk Zoomlion type zd220s-3 sebanyak 3 unit, pengadaan tahun anggaran 2019 dengan nilai pagu Rp.8,4 Miliar. Dalam perjalanan kasus ini 10 orang sudah diperiksa yakni PPTK, PPK, Pokja ULP, pemenang tender yang juga kontraktornya 2 orang.
“Ngga lama lagi kok, nanti juga diekspos. Kami tinggal menunggu hasil BPKP atau bisa juga ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” pungkasnya.
( SS/red)