KANTOR DESA KARANG BARU TUTUP SAAT JAM KERJA
Kabupaten Bekasi – Media Rajawalinews.online
Pada jam hari kerja kantor Desa tutup’ seakan-akan perangkat Desa nya makan gaji buta.
Kantor Kepala Desa merupakan tempat pengaduan masyarakat, juga tempat pelayanan keperluan surat-surat yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam konteksnya Kepala Desa tempat pengurusan dari masyarakat pada saat jam kerja sampai batas jam kerja selesai yang telah ditentukan dari Pemerintah.
Lain halnya di Desa Karang Baru, Kecamatan Lahat selatan,Kabupaten lahat provinsi sumsel, dari pantauan Media, kantor Kepala Desa tidak buka (tutup), pada saat jam kerja. Pintunya terkunci dengan digembok, terkesan tidak ada penghuninya.
Kondisi ini membuat masyarakat yang akan mengurus surat-surat atau pengaduan tidak bisa mengurusnya, dikarenakan kantor kepala desanya tidak buka pada jam kerja.
Menurut keterangan warga yang berinizial SD,( 01-03-2021 ) kantor desa sering tutup karena Perangkat Desa ada yang bekerja ditempat lain,Bendahara Desa bekerja sebagai operator disekolah dasar di Desa tetangga,bahkan terhitung masih keponakan pak Kades,pak Kades sendiri jarang ada dikantor di Desa pun jarang ada, sebab pak Kades Kami bekerja ditempat lain namun kurang tahu dimana,jelasnya.
Salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya menyampaikan kepada wartawan,( 01-03-2021 ), “memang benar, pada hari kerja Kantor Desa tutup, seakan-akan perangkat Desanya makan gaji buta. Akibatnya, pelayanan untuk masyarakat terganggu, bagaimana pelayanan bisa maksimal kalau kantor Desa ditutup, Kami sebagai masyarakat sangat menyayangkan sekali terhadap kinerja PEMDES ini,Pelayanan publik seharusnya jangan sampai terhambat, namun masih saja ada kantor Desa di saat jam kerja yang tutup, Kami berharap” semua Kepala Desa selalu mengikuti aturan yang ada dan selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat hingga jam kerja selesai, pungkasnya.
Marsudin Kepala Desa Karang Baru kecamatan Lahat Selatan Provinsi Sumatera Selatan (01-03-2021), saat di konfirmasi mengatakan Kantor Desa sudah saya serahkan tanggung jawab nya kepada Sekretaris Desa karena mesin penggerak Pemerintahan Desa adalah Sekdes,dan saya akan melakukan pemanggilan kepada Sekdes dan seluruh perangkat Desa serta merapatkan menyangkut tutupnya kantor Kepala Desa,jelasnya.
HERI AS ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Watch Relation of Corruption(WRC) Kabupaten Lahat Devisi pengawasan dan Penindakan Pengawas Aset Negara Republik Indonesia,izin KEMENKUHAN No.AHU002346.AH.01.07.Tahun 2018.(02-03-2021) Saya sudah dua kali ke kekantor Desa Karang Baru , Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, dari jam 09.00wib sampai jam 10.30wib masih tetap tutup, bahkan saya menyambangi rumah kediaman Pak Kades namun tidak ada ditempat,bahkan Sekretaris Desa tidak ada di kediamannya,tujuan saya untuk mengantarkan surat Klarifikasi menyangkut robohnya SPAL/DRAINASE yang baru satu bulan di bangun sudah roboh,makanya saya menitipkan surat tersebut ke Bendahara Desa yang bertugas sebagai Operator sekolah, SD N 07 di desa Karang Anyar Lahat Selatan, padahal kantor desa tidak boleh tutup di saat jam kerja,apalagi di hari senin.ujarnya
HERI AS menambahkan,didalam Undang undang Kepala desa dan/atau perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan,larangan rangkap jabatan sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014,larangan itu berhubungan dengan dua hal yaitu :
(1) Ketentuan Pasal 1 angka 3 yang berbunyi pemerintah Desa adalah Kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa.
(2) Merangkap jabatan lain yang di tentukan dalam Undang-undang sebagaimana bunyi pasal 29 huruf (i) Juncto Pasal 51 huruf (i). tentang kedua hal yang disebutkan diatas,pasal 1 angka 1 juncto pasal 3 juncto pasal 5 Undang-undang nomor 28 tahun 1999 melarang penyelenggara negara terlibat dalam praktek KKN,termasuk didalmnya menerima penghasilan rangkap yang di maksud dalam pasal 4 Undang-undang dimaksud.
Perangkat Desa atau Kepala Desa yang merangkap jabatan,harus memilih jika tetap bertahan sebagai kepala desa dan atau perangkat desa,maka ia harus meninggalkan pekerjaan lain diluar pekerjaan nya sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa,karena Undang-undang telah mengatur bahwa Kepala Desa dan atau perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan.Selain itu Kepala Desa dan atau perangkat desa juga tidak mungkin melaksanakan dua tugas yang berbeda secara bersamaan dalam jabatan yang berbeda atau di tempat berbeda,ujarnya.
(Red)