KAJATI SUMSEL DIDESAK MENGUSUT ADA NYA DUGAAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DILINGKARAN PEMDA OKI

Rambo Rajawali news mengungkap adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi di lingkaran Pemda OKI.Rambo Rajawali news . Rakyat Membela Prabowo bersama Team Media Rajawali news mendesak pihak kajati untuk mengusut adanya kerugian ke Uwangan negara di seputar lingkungan Pemda oki. Sumsel Hal tersebut di ungkap kan Ali Sopyan pasalnya Akan terus memburu kebenaran kasus tersebut Ironisnya Pengelolaan Dana Bantuan Belanja Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Realisasi Belanja Barang dan Jasa Tidak Sesuai Ketentuan .
Pemkab OKI menganggarkan Belanja Barang dan Jasa Tahun 2024 sebesar
Rp1.091.977.908.874,79 dengan realisasi per 31 Desember 2024 sebesar
Rp893.714.240.501,00 atau 81,84% dari anggaran. Anggaran dan realisasi tersebut antara
lain untuk Belanja Barang dan Jasa BOSP dengan anggaran sebesar Rp87.216.485.047,00
dan realisasi sebesar Rp86.594.125.488,00 atau 99,29% dari anggaran.
Dana BOSP adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya
operasional non personalia bagi satuan pendidikan yang terdiri atas Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Dana BOP PAUD), Dana
Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS), dan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Dana BOP Kesetaraan).
Hasil pemeriksaan secara uji petik menunjukkan bahwa pengelolaan dana BOSP
belum sepenuhnya sesuai ketentuan dengan uraian sebagai berikut.
a. Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Dana BOS Belum Sepenuhnya Sesuai
Ketentuan
Pada Tahun 2024, terdapat dua jenis dana BOS yaitu BOS Reguler dan BOS Kinerja.
Dana BOS Reguler adalah dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan
operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan
menengah. Dana BOS Kinerja adalah dana BOS yang digunakan untuk peningkatan
mutu pendidikan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang kinerjanya dinilai baik.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023
diketahui bahwa terdapat empat tahapan pelaksanaan penatausahaan dana BOS yaituPenggunaan dana dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan dokumen
perencanaan dan penganggaran dana BOSP yang telah diinput pada aplikasi yang
disediakan oleh kementerian;
2) Setiap penggunaan dana BOSP oleh satuan pendidikan dicatat secara lengkap
yang disertai dengan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi pelaksanaan
pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan;
3) Setiap penggunaan dana yang telah dilakukan oleh satuan pendidikan diinput ke
dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang
disediakan oleh kementerian; dan
4) Penginputan penggunaan dana dalam aplikasi rencana kegiatan dan anggaran
satuan pendidikan dapat dilakukan setiap waktu oleh satuan pendidikan.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS
menunjukkan terdapat dokumen pertanggungjawaban dari beberapa sekolah yang tidak lengkap serta tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah maupun dokumentasi pengadaan belanja barang/jasa.
Berdasarkan keterangan dari empat Kepala Sekolah dan Bendahara BOS diketahui
bahwa jumlah pengeluaran yang diinput pada ARKAS berdasarkan jumlah anggaran
pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tidak sepenuhnya berdasarkan
bukti pengeluaran riil atas penggunaan dana BOS. Lebih lanjut disampaikan bahwa
pencairan dana BOS oleh pihak sekolah memerlukan surat rekomendasi dari Disdik
sedangkan surat tersebut diterbitkan pada bulan ketiga per triwulan penyaluran dana
BOS sehingga kegiatan operasional rutin sekolah menggunakan uang pribadi Kepala
Sekolah selama dana BOS belum dicairkan.
Berdasarkan keterangan dari beberapa Bendahara BOS diketahui bahwa bukti
pertanggungjawaban dan dokumentasi atas penggunaan dana BOS dibuat tidak
sebenarnya untuk memenuhi persyaratan surat rekomendasi tersebut serta
Permasalahan tersebut diketahui oleh kepala bidang SD dan kepala bidang SMP
sebagai pemberi rekomendasi.
b. Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa BOS
dan Buku Kas Umum (BKU) pada 32 sekolah menunjukkan terdapat realisasi
perjalanan dinas yang tidak dapat dikategorikan sebagai perjalanan dinas/biaya
transportasi yang diperkenankan oleh Petunjuk Teknis (Juknis). Dalam Juknis
Pengelolaan BOS dijelaskan bahwa perjalanan dinas/biaya transportasi dilaksanakan
untuk pelaksanaan lomba, pelatihan, sosialisasi dan pendampingan terkait program
Dana BOSP yang diselenggarakan Disdik Kemendikbudristek.
Pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas 32 sekolah
menunjukan terdapat Belanja Perjalanan Dinas dalam rangka mencairkan dana BOS
di bank. Berdasarkan hasil pemeriksaan Referensi Kode Kegiatan Manajemen
Aplikasi RKAS diketahui bahwa perjalanan dinas dalam rangka mengambil dana BOS
di bank secara terbatas berlaku untuk sekolah terpencil.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Sekolah dan Bendahara BOS diketahui bahwa
para pelaksana tidak mengetahui ketentuan terkait perjalanan dinas yang dapat
dilaksanakan menggunakan dana BOS. Lebih lanjut diakui bahwa atas perjalanan
dinas/biaya transportasi dalam daerah tersebut tidak memenuhi ketentuan minimal
delapan jam pelaksanaan perjalanan dinas sehingga terjadi kelebihan atas Belanja
Perjalanan Dinas pada 32 sekolah sebesar Rp33.020.000,00.
Selama penyusunan LHP telah dilakukan penyetoran seluruhnya ke Kas Daerah atas
kelebihan pembayaran sebesar Rp33.020. 000,00.
c. Belanja Barang dan Jasa pada Empat Sekolah Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja dana BOS pada empat
sekolah menunjukkan terdapat realisasi belanja dengan bukti yang tidak sesuai kondisi
sebenarnya.
Hasil pemeriksaan atas dokumentasi pelaksanaan belanja menunjukkan
bahwa foto yang dilampirkan bukan merupakan foto sebenarnya karena diambil dari internet untuk memenuhi kelengkapan pertanggungjawaban.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Sekolah dan Bendahara Pengeluaran diketahui
bahwa kondisi tersebut terjadi untuk membayar belanja yang bersifat non anggaran kemudian disesuaikan dengan RKAS. Kepala Sekolah dan Bendahara BOS mengakui kekeliruannya dan siap mengembalikan selisih belanja yang tidak sebenarnya sebesar
Rp254.187.100,00 dengan rincian sebagai berikut.
Red.


