Jumat, Agustus 7, 2026
spot_img

Banggai Laut Digerogoti Temuan BPK: Dari Keran BBM Bocor Hingga Bancakan Honorarium Rp1,6 Miliar

BANGGAI LAUT, Rajawali News— Tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut mendadak menjadi sorotan tajam. Rangkaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dua skandal penyimpangan anggaran yang terjadi secara masif di belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mulai dari belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) operasional yang ugal-ugalan hingga pengucuran honorarium fiktif tanpa dasar hukum, negara mencatat potensi kerugian mencapai Rp1,61 miliar yang kini dituntut untuk segera dikembalikan ke Kas Daerah.

​Dua temuan ini menguraikan benang merah yang sama: lemahnya pengawasan internal, pengabaian standar harga nasional, serta bobroknya fungsi verifikasi di tingkat Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

1. Bancakan Honorarium Menembus Rp1,52 Miliar

​Penyimpangan paling mencolok terjadi pada pos belanja honorarium. BPK menemukan adanya pencairan dana yang melanggar Peraturan Presiden dan Keputusan Bupati tentang Standar Harga Satuan di sedikitnya 12 instansi strategis. Tanpa payung hukum yang sah, nilai kelebihan pembayaran honorarium ini membengkak hingga Rp1.523.629.500,00.

Iklan Sponsor

​Mirisnya, skandal ini menyeret jajaran elit birokrasi yang seharusnya menjadi benteng pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah. Daftar instansi yang dijatuhi surat teguran resmi oleh Bupati Banggai Laut meliputi:

  • Sekretaris Daerah (Sekda) & BPKAD (Pengelola Keuangan Pusat)
  • Inspektorat Daerah (Lembaga Pengawas Internal)
  • ​Sekretaris DPRD, Badan Kesbangpol, Disdikpora, Dinas PUPR, BKPSDM, Dinas PMD-P3A, Dinas Pariwisata, Satpol PP, hingga Camat Banggai Tengah.

​Terlibatnya Inspektorat dan BPKAD menunjukkan betapa rapuhnya benteng verifikasi anggaran daerah hingga pembayaran yang menabrak Perpres bisa lolos tanpa hambatan.

2. Kebocoran SPJ BBM Operasional di 11 Dinas

​Tak berhenti di pos honorarium, BPK juga menemukan kejanggalan dalam pembayaran belanja BBM pada 11 SKPD. Pengguna kendaraan dinas beserta PPTK dinilai meloloskan bukti pertanggungjawaban (SPJ) pembelian BBM yang tidak memenuhi kriteria keabsahan material dan formal. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp91.245.720,00.

​Sebelas instansi yang terbukti mengalirkan belanja BBM tak sesuai aturan ini mencakup:

  • ​Sekretaris DPRD, BPBD, Dinas PUPR, Camat Banggai Utara, RSUD Banggai, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Perikanan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pertanian & Pangan, serta Dinas PMD-P3A.

Eksekusi Januari–Februari 2026: Uang Negara Wajib Kembali

​Atas rentetan temuan tersebut, seluruh Kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dan berjanji mengeksekusi rekomendasi BPK. Bupati Banggai Laut telah menerbitkan surat perintah dan instruksi tegas yang dijadwalkan efektif pada Januari hingga Februari 2026 dengan tiga poin penindakan utama:

  1. Penghentian & Pengetatan Aturan: Menghentikan seketika seluruh pembayaran honorarium ilegal dan mewajibkan verifikasi SPJ BBM yang super ketat sesuai Perpres dan Keputusan Bupati.
  2. Sanksi & Teguran Tertulis: Layangkan surat instruksi serta teguran resmi kepada jajaran PPK, PPTK, hingga pengguna kendaraan dinas agar mematuhi standar operasional pertanggungjawaban.
  3. Pengembalian Total Rp1,61 Miliar: Memproses dan menagih kelebihan pembayaran honorarium (Rp1,52 M) dan BBM (Rp91,2 Juta) untuk disetorkan penuh kembali ke Kas Daerah.

​Skandal beruntun ini menjadi ujian terbuka bagi akuntabilitas Pemkab Banggai Laut. Publik kini menanti bukti nyata: apakah pengembalian dana senilai Rp1,61 miliar tersebut benar-benar masuk kembali ke Kas Daerah, atau sekadar formalitas tindak lanjut di atas kertas?

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!