Rajawali News. Karawang : Divisi Pengawasan dan Penindakan Watch Relation of Corruption ( WRC ) DPP. Menyikapi 5 bidang tanah milik negara yang nilainya mencapai Melyaran rupiah di bawa pengawasan dan pengelolaan Pemkab Karawang . Ironisnya pihak Pemkab Karawang mandul dalam pengawasan dan pengamanan 5 bidang tanah tersebut. Divisi Pengawasan dan penindakan WRC . PAN .RI.Mendesak pihak Kajari Karawang mengusut dan tangkap penyerobotan tanah milik negara .pasalnya Sebanyak lima bidang tanah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa
perjanjian sewa dan tidak ada kontribusi bagi Pemerintah Kabupaten
Karawang
.
Pemerintah Kabupaten Karawang belum menindaklanjuti temuan atas lima
bidang tanah yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa perjanjian sewa
dengan potensi pendapatan lebih kurang sebesar Rp102.951.750,00.
Menurut
penjelasan Kasubbid Pemanfaatan Aset, diketahui bahwa Pemerintah
Kabupaten Karawang tidak membuat perjanjian sewa terhadap Sdr. Hj. ER,
Sdr. IS dan Sdr TA atas perintah Wakil Bupati kepada Sekretaris Daerah,
kemudian memerintahkan Kepala Bidang Aset untuk tidak dibuatkan
perjanjian sewa, sehingga piutang sewa belum dapat diakui karena belum ada
perjajian sewa.Tanah fasum/fasos disewakan oleh masyarakat (Panitia Pembangunan
Masjid) kepada pihak ketiga
Pemerintah Kabupaten Karawang belum menindaklanjuti temuan atas tanah
fasum/fasos disewakan oleh masyarakat (Panitia Pembangunan Masjid)
kepada pihak ketiga. Kasubid Pemanfaatan, Pengamanan, dan Pemeliharaan
BPKAD menjelaskan bahwa Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah telah
memanggil secara lisan pihak ketiga dhi. pemilik 212 Mart untuk
menindaklanjuti permasalahan penyewaan aset milik Pemerintah Kabupaten
Karawang tersebut. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, pemilik 212 Mart
belum datang memenuhi undangan Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah . Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada pasal
49 ayat (1) yang menyatakan bahwa Barang milik negara/daerah yang berupa tanah
yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama
pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 yang diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/
Daerah pada:
1) Pasal 42
a) ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang
dan / atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang
Milik Negara / Daerah yang berada dalam penguasaannya.
b) ayat (2) yang menyatakan bahwa Pengamanan Barang Milik
Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan
administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
2) Pasal 43 ayat (1) yang menyatakan bahwa Barang Milik Negara/Daerah berupa
tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik
Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
3) Pasal 99 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap kerugian Negara/Daerah
akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah:
1) Pasal 11 ayat (3) huruf h yang menyatakan bahwa Pejabat Penatausahaan
Barang mempunyai wewenang dan tanggung jawab mengamankan dan
memelihara barang milik daerah;
2) Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pengurus Barang berwenang dan
bertanggungjawab:ayat (2.c) melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik
daerah;
b) ayat (2.g) menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemusnahan dan
penghapusan barang milik daerah;
c) ayat (2.n) mengajukan permohonan persetujuan kepada Pejabat
Penatausahaan Pengguna Barang atas perubahan kondisi fisik barang
milik daerah berdasarkan pengecekan fisik barang;
3) Pasal 50 ayat (6
Red


