Jumat, Oktober 9, 2026
spot_img

Kades Sungai Nanjung Rampok Dana Desa Dilaporkan BPD Ke Kejari Ketapang Kalbar

Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Rajawalinews.online ‘’

Kades (Kepala Desa) Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) mendadak dilaporkan BPD terkait terindikasi disinyalir kuat adanya objek potensi korupsi DD (Dana Desa).

Laporan berkaitan ikwal Indikasi tindak pidana korupsi DD dan ADD (Alokasi Dana Desa) tahun 2022. BPD begitu mengetahui korupsi ini, ia dan aparat Desa lainnya pun berinisiatif melaporkan perkara indikasi korupsi ke bagian Khusus tindak pidana Korupsi di Kejari.

Iklan Sponsor
Dok: Warga masyarakat dan BPD melaporkan Kades Sungai Nanjung ke Kejari Ketapang Kalbar.

Kades Sungai Nanjung dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang wilayah Hukum Kalbar, lantaran terendus aroma bau busuk indikasi Korupsi dalam selewengkan Dana Desa(DD). Dilansir di salah satu Media Online ’’sang Ketua Badan Permusyawaratan Desa(BPD) ‘Jalaludin’ bahwa pihaknya bersama beberapa perwakilan warga telah melaporkan Kepala Desa Sungai Nanjung secara resmi ke penangan kasus tindak pidana Korupsi di Kejari Ketapang Kalbar.

BPD Desa Nanjung sebut namanya Jalaludin memaparkan keputusannya untuk melaporkan Kades atas dasar kesepakatan dari hasil rapat bersama masyarakat saat membahas kinerja Kades yang sarat akan pelanggaran dalam amanah keuangan Negara bentuk ADD-DD yang di kelola Kepala Desa untuk kesejahteraan masyarakat setempat.

Kami berdasarkan hasil musyawarah bersama warga saat membahas dan mengevaluasi kinerja dari Kepala Desa yang kami nilai sangat tidak transparan,”ujarnya Jalaludin pada kamis(14/07/2022). Jalaludin menyebut, bahwa pihaknya sudah beberapa kali mengundang Kades untuk memberikan klarifikasi, adanya dugaan penyelewengan dalam penggunaan keuangan DD, namun tidak pernah di respon.

Dok: Warga dan BPD bermusyawarah sebelum melaporkan Kades Sungai Nanjung ke Kejari. Setelah secara lisan serta tertulis mengundang Kades perihal Korupsi uang Negara bentuk ADD-DD hak masyarakat miskin dan kecil.

“Sudah beberapa kali kami mengundang Kades untuk duduk bersama, agar bisa memberikan klarifikasi adanya keluhan masyarakat mengenai beberapa item pekerjaan dari keuangan DD, dari pencairan tahap satu yang sampai saat ini belum dikerjakan dari aliran keuangan tersebut. Fisik yang nampak maupun yang tidak nampak dalam bentuk Proyek aliran keuangan DD-ADD.

Bahkan BPD secara resmi mengundang secara tertulis, namun Pak Kades Sungai Nanjung tidak mengindahkan, juga atas nama lembaga Desa dalam pemanggilan itu juga tetap tidak direspon, maka dari itu kami sepakat menindaklanjuti ke proses hukum yang berlaku,” lanjut dikatakan Jalaludin.

Jalaludin juga membeberkan, dari 10 item program ada 6 item yang tidak terealisasi, termasuk pembangunan fisik yang hingga saat ini belum dikerjakan, padahal dana sudah masuk ke rekening Desa sejak 22 Maret 2022.

Diantaranya:

  1. Penyusunan/pendataan/pemuktahiran profil Desa, Rp. 2.369.450;
  2. Penyelenggaraan Desa siaga kesehatan Rp. 77.245.300;
  3. Peningkatan jalan usaha tani RT 04 Rp. 84.101.550;
  4. Bidang pembinaan masyarakat
    a. Peyelenggaran pos keamanan Desa Rp. 34.750.000;
    b. Penyelengaraan festival kesenian adat/kebudayaan dan keagamaan Rp. 10.000.000;
  5. Penguatan ketahanan pangan Desa Rp. 11.700.500;
    Dengan rincian total yang tidak tersalurkan Rp. 220.166.800,- .

Berdasarkan info dari Bendahara Desa dan pendamping Desa, bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga baru disalurkan sebanyak 4 bulan dari total 6 bulan yang harus dicairkan.”tandasnya Jalaludin. Senada dengan itu, Muhammad Ali salah seorang KPM yang kebetulan turut hadir menjelaskan, memang benar bahwa dirinya baru menerima bantuan sebanyak 4 bulan.

Terpisah, bahwa untuk Bantuan Langsung Tunai – Dana Desa (BLT-DD) kami dapat bantuan selama 6 bulan, namun yang saya terima baru 4 bulan dengan total yang saya terima sebesar Rp 1.200.000; ( satu juta dua ratus ribu rupiah),”ungkap M.Ali. ’’Dia meminta agar Kades bertanggungjawab, karena pihaknya merasa dirugikan bersama keuangan Negara hak dari warga yang tidak mampu. “Harapan kami, laporan dapat segera ditindak lanjuti oleh Kejaksaan, karena kami selaku masyarakat merasa dirugikan,” pungkasnya, M.Ali.

Penegak hukum Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang ‘Alamsyah, SH.,MH’ melalui ujung tombak Kejari yaitu Kasi Intelijen, Fajar Yulianto.SH.’’ membenarkan telah menerima laporan masyarakat Desa dan kasusnya akan didalami sesuai prosedur yang berlaku.“ Benar ada laporan yang masuk terkait pertanggung jawaban APBDes tahun 2022, laporan masuk melalui PTSP.

Kejahatan Korupsi adalah prilaku orang-orang pintar dan bergaya santuy, dia orang Licik dan picik untuk menutupi kebobrokannya dengan bermacam cara dan akal untuk meghalalkan yang Haram menjadi Halal. Korupsi adalah tindakan tidak jujur yang memanfaatkan jabatan atau kuasa untuk mendapatkan keuntungan pribadi beserta mitra Cs’nya.

Penggelapan atau pencurian uang Negara untuk masyarakat merupakan tindakan kejahatan. Mencuri, maling, begal atau sejenisnya merampok uang Negara untuk masyarakat miskin yang dilakukan oleh pegawai Pemerintah, pegawai sektor Desa-Camat atau aparat birokrasi dengan bergaya Sopan dan Santuy, akan tetapi Bapaknya maling uang Negara seperti yang terjadi saat ini, Kades Sungai Nanjung maling Dana Desa dilaporkan BPD ke Kejari Ketapang Kalbar.*##(Tim Rajawali.002)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!