Kuningan, Rajawalinews.online —
Janji program kerja Kepala Desa Kalimanggis Kulon, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, Wahidi, yang dituangkan dalam Akta Pernyataan di hadapan notaris, kini dipersoalkan masyarakat. Pasalnya, sejumlah poin penting dalam akta tersebut tidak pernah direalisasikan sejak yang bersangkutan menjabat pada 2022.
Persoalan ini mencuat setelah Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon menggelar audiensi terbuka dengan pemerintah desa pada Selasa, 02 Desember 2025, di Kantor Bale Desa Kalimanggis Kulon.
Akta Notaris Nomor 57 Tahun 2021
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, Akta Pernyataan Nomor 57 tanggal 30 November 2021, dibuat di hadapan Notaris Zainul Rochman, S.H, menyebutkan bahwa Wahidi—saat itu calon Kepala Desa secara sadar dan sukarela menyatakan sejumlah komitmen apabila terpilih.
Salah satu poin yang menjadi sorotan masyarakat adalah pernyataan kesediaan Wahidi untuk memberikan uang kerohiman/kematian sebesar Rp3.000.000 kepada masyarakat Desa Kalimanggis Kulon.
Selain itu, Wahidi juga menyatakan akan :
- Menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih dan transparan
- Melakukan reformasi sistem kinerja aparatur desa
- Memberdayakan pemuda dan masyarakat desa dalam pembangunan sarana dan prasarana tanpa menyerahkan pekerjaan kepada pihak lain
- Siap mengundurkan diri dari jabatan apabila tidak mampu menjalankan program atau melanggar janji
Akta tersebut ditandatangani langsung oleh Wahidi dan disaksikan oleh beberapa saksi, serta memiliki kekuatan hukum sebagai akta otentik.
Fakta Lapangan: Tidak Pernah Direalisasikan
Namun berdasarkan penelusuran dan keterangan warga, sejak Tahun 2022 hingga 2025, tidak pernah ada masyarakat yang menerima uang kerohiman sebesar Rp3.000.000 sebagaimana tertuang dalam akta.
“Tidak ada satu pun warga yang menerima. Bahkan mekanisme atau aturan desanya pun tidak pernah ada,” ujar salah satu warga Kalimanggis Kulon yang ditemui terpisah.
Hal serupa terjadi pada janji pemberdayaan pemuda. Sejumlah proyek pembangunan desa dinilai tidak melibatkan pemuda dan masyarakat setempat, melainkan lebih banyak dikerjakan oleh pihak luar.
Pengakuan Kepala Desa Saat Audiensi
Dalam audiensi bersama masyarakat, Kepala Desa Wahidi memberikan penjelasan yang justru menambah polemik.
Ia menyebut bahwa pernyataan yang ditandatangani di hadapan notaris tersebut hanyalah “janji politik”. Bahkan, Wahidi mengaku tidak memahami sepenuhnya isi akta saat menandatanganinya.
“Saya tanda tangan karena tidak tahu apa-apa. Saya awam, siapa yang mengusung saya juga saya tidak tahu,” ujar Wahidi di hadapan peserta audiensi.
Terkait uang kerohiman, Wahidi beralasan tidak mengetahui adanya kewajiban tersebut dan menyebut tidak ada pos anggarannya di rekening desa.
Dinilai Ingkar Janji dan Merugikan Masyarakat
Ketua Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon, Eka Agus Saputra, menilai alasan tersebut tidak dapat diterima secara hukum maupun etika pemerintahan.
“Ini bukan janji lisan atau slogan kampanye. Ini akta notaris. Kalau pejabat publik bisa begitu saja mengingkari pernyataan hukumnya, ini preseden buruk bagi demokrasi desa,” tegas Eka.
Forum Masyarakat menilai tindakan Kepala Desa Wahidi berpotensi sebagai bentuk ingkar janji (wanprestasi) dan pelanggaran prinsip akuntabilitas pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Atas dasar tersebut, Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon menyatakan akan menempuh jalur resmi, dengan melaporkan persoalan ini kepada:
- Bupati Kuningan
- Inspektorat Kabupaten Kuningan
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Mereka meminta adanya pemeriksaan khusus terhadap Kepala Desa Kalimanggis Kulon terkait tidak dilaksanakannya isi Akta Pernyataan Nomor 57 Tahun 2021.
Akta notaris memiliki kedudukan sebagai akta otentik yang mengikat secara hukum pihak yang menandatanganinya. Alasan “tidak tahu isi” atau “janji politik” tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum, terlebih ketika pernyataan tersebut digunakan untuk memperoleh legitimasi publik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa janji politik yang dituangkan dalam dokumen hukum tidak bisa diperlakukan sebagai formalitas semata. (Redaksi)


