Sabtu, Agustus 15, 2026
spot_img

DANA BANSOS MENGENDAP DI BANK: SKANDAL RATUSAN MILIAR UANG RAKYAT TERKUNCI DAN KETERLAMBATAN PENYETORAN KEMENSOS

JAKARTA — Di tengah menghimpitnya ekonomi warga miskin, ratusan miliar rupiah dana Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari uang rakyat diduga melayang dan mengendap di bank-bank penyalur tanpa kepastian. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar kebobrokan tata kelola pengembalian dana Bansos pada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

​Praktik pengawasan yang teledor dan ketidaktegasan lembaga negara diduga kuat membuat perbankan leluasa “menahan” sisa dana bansos hingga melewati batas waktu sah, tanpa dijatuhi sanksi denda sedikit pun.

Ratusan Miliar ‘Parkir’ Melebihi Batas Waktu 105 Hari

​Sesuai aturan, skema penyaluran hingga penyetoran kembali sisa dana bansos ke Kas Negara dibatasi maksimal 105 hari kalender. Proses ini mencakup:

Iklan Sponsor
  • ​30 hari penyaluran oleh Bank/Pos,
  • ​30 hari pemanfaatan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM),
  • ​30 hari penelitian oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan
  • ​15 hari eksekusi penyetoran balik ke Kas Negara.

​Namun, uji petik BPK membongkar fakta mengagetkan. Dari total pengembalian sisa bansos tahun 2025 sebesar Rp576,54 miliar, ditemukan keterlambatan penyetoran drastis senilai Rp339,41 miliar pada Bansos Program Sembako dan PKH. Uang ratusan miliar yang gagal ditransaksikan oleh KPM tersebut mengendap melebihi durasi batas waktu 105 hari di bank penyalur, alih-alih langsung dikembalikan ke kas negara.

Dugaan Pembiaran: Bank Pembangkang Bebas Denda

​Meskipun Bank Penyalur jelas-jelas molor dan melanggar Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta PMK Nomor 228/PMK.05/2016, Kemensos terkesan ompong. Tidak ada sanksi denda keterlambatan yang dijatuhkan.

​Kelemahan klausul sanksi dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menyederhanakan pelanggaran serius menjadi sekadar “teguran tertulis” disinyalir menjadi celah empuk bagi perbankan. Akibatnya, negara bukan hanya kehilangan akses cepat atas dana bantuan, tetapi juga kehilangan potensi penerimaan denda keterlambatan yang nilainya sangat signifikan.

Implikasi Sistemik: Triliunan Anggaran Bansos Terus Mengambang

​Sikap teledor ini berdampak langsung pada akuntabilitas anggaran negara. Data Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Kemensos 2024 mencatat:

  • Total SP2D Belanja Bansos 2024: Rp76,01 Triliun
  • Pengembalian Disetor ke Kas Negara (2024): Rp1,21 Triliun
  • Piutang Pengembalian Bansos Tertahan (2024): Rp886,72 Miliar
  • Total Belanja Bansos Tidak Optimal (2024): Rp2,10 Triliun

​Secara akumulatif, anggaran bansos tahun 2024 sebesar Rp2,10 triliun dan tahun 2025 minimal sebesar Rp576,54 miliar gagal dimanfaatkan secara optimal untuk mengentaskan kemiskinan. Kemensos bahkan tidak memiliki basis informasi yang pasti dan transparan mengenai posisi riil penyaluran serta penyetoran dana sisa di perbankan.

Dua Penyebab Utama Biang Kerok Kerugian Negara

​BPK secara tegas menunjuk dua akar masalah dalam skandal tak tertibnya pengembalian bansos ini:

    1. PPK Bansos Tidak Cermat: Pejabat Pembuat Komitmen di internal Kemensos terbukti ceroboh menghitung masa penyaluran dan enggan/gagal mengenakan sanksi tegas kepada bank.
    2. Bank Penyalur Wanprestasi: Pihak perbankan tidak mematuhi kesepakatan PKS untuk menyetorkan sisa dana KPM yang “beku” (tidak bertransaksi) tepat waktu.

Pemerintah Diperas Ketidaktegasan Sendiri

​Atas temuan yang memalukan ini, Menteri Sosial akhirnya tidak bisa ngeles dan menyatakan sependapat 100% dengan temuan BPK. BPK merekomendasikan Mensos untuk menindak tegas para PPK yang lalai, serta melakukan perombakan total pada klausul PKS dengan Bank Penyalur agar sanksi denda finansial dapat dipaksakan.

 

​Masyarakat kini menunggu langkah konkret penegak hukum dan Kemensos: apakah bank-bank penyalur yang ‘menikmati’ endapan dana bansos ratusan miliar tersebut akan dipaksa membayar denda dan mengembalikan uang rakyat, atau skandal ini kembali menguap di balik tumpukan berkas evaluasi?

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!