Sabtu, Mei 2, 2026
spot_img

JAJARAN POLDA JAWA. BATAT. DIMINTA TINDAK TEGAS. OK NUM POLISI KARAWANG YANG MENGABAIKAN LAPORA UWONG CILIK SUDAH SATUTANUN LEBIH

Rajawali news Karawang : Mengendapnya kasus penggelapan yang di lakukan oleh Enjun Junaedi Kepala Desa Tanjung Bungin Kec. Pakis jaya. Kab. Karawang . ironisnya pihak polres kerawang. Mandul diduga sudah main mata. Sehingga Enjun Junaidi kepala Desa Tanjung Bungin kec. Pakis jaya menjadi kebal hukum dan membuat polres Karawang mandul.

diminta Pihak jajaran Polda Jawa Barat dapat segera bertindak agar nama baik kepolisian Jawa Barat tidak tercorek di mata rakyat hal tersebut Berawal dari pemberian surat kuasa dari H. Ridwan Firdaus Yang beralamat jalan ks. Tubun Petamburan yang mana di sebut pihak pertama, kepada pihak kedua yang Bernama Enjun Junaidi dusun kedaung desa tanjung bungin yang di tanda tangani pada rabu/24 mei 2017 silam.


Namun di Tengah perjalanan waktu pihak kedua melanggar dalam isi surat kuasa, sehingga pihak kedua mencabut kuasa pada 07 Januari 2023, yang mana tertulis dalam surat pencabutan kuasa di karenakan pihak ke dua tidak pernah menyetorkan hasil apapun kepada pihak pertama sejak tahun 2018. Dalam waktu yang telah di berikan oleh pihak pertama yaitu H. Ridwan Firdaus melakukan pelaporan kepolres karawang dengan di tandatangani oleh ajun inspetur polisi dua Nunu nurahman ,SH dengan nomor: ST TLP/B/483/III/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JABAR .

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Pada tanggal, 02/10/2023 Reskrim polres karawang mengeluarkan surat dengan Nomor : SPDP /231/x/2023/Reskrim perihal , Pemberitahuan di mulainya Penyidikan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karawang dengan dasar rujukan, a ) Pasal 109 ayat (1) Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana b) Pasal 16 Undang undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia c) Laporan Polisi Nomor. LP/B/483 /III/2023/SPKT/POLRES KARAWANG /POLDA JAWA BARAT tanggal 27 Maret 2023, d) Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik / 334/X/2023/reskrim,tanggal 02 Oktober 2023.

Dalam isi rujukan tersebut pada hari senin tanggal 02 Oktober 2023 yang mana telah di mulainya Penyidikan Tindak Pidana Pengelapan yang di maksud dalam pasal 372 KUHP, yan di ketahui pada bulan oktober 2022 di desa Tanjungbungin, Desa Tanah Baru Desa Solokan, Desa Tanjungmekar Kec. Pakisjaya Kab. Karawang dengan indentitas pelapor atas nama Enjun umur 51 tahun pekerjaan Kepala DesaSampai berita ini di muat, terlapor yang telah di tetapkan melanggar pasal 372 KUHP masih bergentayangan belum juga di tahan.Ada apa dengan Polres Karawang, benarkah Enjun Junaedi kebal hukum ?

Ali Sopyan

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!