Selasa, April 21, 2026
spot_img

IDI Segera Bersikap Tegas Pasien Mengalami Luka

Depok ,Media Rajawali News

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan / Pengaduan (STPLP) Polisi No : STPLP / B / 196 / 1 / 2022/SPKT/ Polres Metro Depok / Polda Metro Jaya menerangkan bahwa pada Hari Kamis Tanggal 20 Januari 2022 sekitar Jam 23 : 15 WIB telah melapor seorang wanita bernama Yuliana beralamat Villa Pamulang Blok DB-4/5, RT.02 / RW.019, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang Kota Tanggerang Selatan telah melaporkan peristiwa terjadi Kasus dugaan tindak Pidana, karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat sesuai dalam Pasal 360 KUHP, bahwa barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman Penjara selama-lamanya Lima Tahun atau hukuman kurungan selama – lamanya SatuTahun.

Bahwa dalam terlapor yang diduga adalah dr.Chandra Asmuni, SP, OG yang bekerja di Rumah Sakit Umum Bunda Margonda alamat Jalan Raya Margonda, Kecamatan Beji Kota Depok telah melakukan kelalaian, sehingga Korban / Pasien mengalami luka berat di Rumah Sakit Umum Bunda Margonda pada Hari Kamis Tanggal 20 Januari 2022, sehingga Korban / Pasein mengalami kerugian Materil karena mengeluarkan biaya dan menyebabkan Korban / Pasien Cacat bekas Operasi 10.Cm.

Dengan terjadinya Korban / Pasein mengalami luka di Rumah Sakit Umum Bunda Margonda yang diduga telah dilakukan oleh dr.Chandra Asmuni, SP, OG yang bekerja di Rumah Sakit Umum Bunda Margonda alamat Jalan Raya Margonda, Kecamatan Beji Kota Depok diindikasikan telah melakukan kelalaian sesuai dengan Laporan / Pengaduan Nomor : LP / B / 196 / 1 / 2022 / SPKT / Polres Metro Depok / Polda Metro Jaya pada Hari Kamis Tanggal 20 Januari 2022, maka pihak Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) dapat segera melakukan atau memberi sangsi tegas kepada dr.Chandra Asmuni, SP, OG yang bekerja di Rumah Sakit Umum Bunda Margonda.

( Tim )

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!