Saturday, January 25, 2025

Ibu Kades Kuala Tolak Korupsi Kebijakan Menyimpang “Janji Politik Tong Pinguin”.

Kalimantan Barat Ketapang ” Rajawalinews.online “

Ulah para Kades “Nakal” dengan Korupsi bermacam pasal jenis kebijakan Dana Desa untuk memenuhi hasrat janji politik Sontoloyo, bayar utang janji politik bila duduk menjabat sebagai Kades. Salah satunya Kades Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar).

Dok: Tong Pinguin pembagian ibu Kades Kuala Tolak di komplain masyarakat Dusun 2 karena pembagian tidak merata.

Indikasi disinyalir kuat adanya tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022.

Dana Desa seharusnya untuk kegiatan pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat, justru terindikasi dikorupsi bersama kebijakan Kepala Desa (Kades) yang menyimpang, penuh kelainan daripada politik yang tak wajar dari oknum Kades yang nakal.

Manfaat dana Desa carut-marut sehingga membuat pengelolaan keuangan Desa tidak sesuai dengan aturan dan ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran untuk manuver janji politik menyimpang mengunakan kekuasaan Kades dengan pengadaan mengatasnamakan kepentingan masyarakat Desa dengan membelikan Tong pinguin menggunakan keuangan Negara aliran DD-ADD.

Penyelewengan anggaran Desa tercium oleh masyarakat Desa Kuala Tolak Kec. MHU, Ibu Kades Hj.Nur Hasimah membeli Tong Pinguin menggunakan Dana Desa tanpa ada rapat dan sosialisasi kepada tokoh dan pemuda masyarakat setempat, adapun rapat ibu Kades bersama BPD dan Stap Desa saja.

Dok: Pengadaan tong pinguin menggunakan Dana Desa untuk penuhi janji politik di saat kampaye. Bukan uang pribadi ibu Kades.

Kejahatan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa adalah kejahatan luarbiasa, menghancurkan sistem Pemerintahan dan tatanan sosial kemasyarakatan setempat.

Uang Desa sangat menggiurkan orang untuk melakukan korupsi, apalagi ranahnya mengunakan wewenang dalam kekuasaan. ABG bersifat Sopan dan Santuy, namun berpikir keras dan bijak serta kebijakannya untuk menggoheet atau Korupsi uang Negara untuk kepentingan mengatasnamakan masyarakat, bersama kuasa ibu Kades yang bencoot dan menyimpang.

Diungkapkan Nuri tokoh masyarakat Desa Kuala Tolak, Selasa (28/06/22) pada Rajawalinews (RN).”Itu adalah janji ibu Kades Hj.Nur Hasimah pada warga masyarakat disaat mencalon jadi Kades kemarin. Dia berjanji bila duduk sebagai Kades, akan membelikan dan membagikan Tong Pinguin.

Sangat disayangkan janji tersebut memang dipenuhi ibu Kades dengan menggunakan Dana Desa untuk membelikan Tong pinguin dan membagikannya pada masyarakat namun tidak merata. Sehingga Dusun dua komplain sebanyak 265 KK (Kepala Keluarga).”katanya Nuri.

Masyarakat kecewa, janji di saat calon Kades tidak sesuai dengan kenyataan dan yang dibelikan ke Tong Pinguin bukan uang pribadi sesuai janji akan tetapi menggunakan Dana Desa tanpa adanya rapat dan musyawarah Desa (Musdes). Semua di mobilisasikan dengan keputusan sepihak dan menyimpang.” Tandasnya Nuri.

Dok: Masyarakat komplain atas pembagian Tong Pinguin untuk janji politik.

Korupsi terdiri dari bermacam sifat, ada korupsi kebijakan dan ada korupsi wewenang yang penuh signal menyimpang. Korupsi bukan hanya semata-mata demi uang tapi kebijakan yang sarat menyimpang adalah prilaku Korupsi dalam kekuasaan jabatan. Korupsi prilaku orang- orang pintar, dia sakti bisa berkelit dan mengelak bergaya sopan dan santuy. Itulah seorang penguasa korupsi atau maling atau rampok uang Negara bersama politik kotor dalam kuasanya.

Korupsi penyalahgunaan amanah demi kepentingan pribadi merujuk serangkaian untuk mendapatkan keuntungan dalam melakukan perbuatan terlarang, kekuasaan seorang Kades maling uang Negara mengatasnamakan kepentingan masyarakat dan merujuk merugikan keuangan Negara serta mensensarakan masyarakat kecil, miskin dan melarat secara permanen.*##(tim Rajawali)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments