Ogan Ilir – Pengelolaan belanja jasa kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir tahun anggaran 2024 kembali menjadi sorotan. Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban di 29 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengungkap adanya dugaan pelanggaran aturan dalam pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Dari total realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp465,33 miliar, terdapat alokasi Rp112,67 miliar untuk belanja jasa kantor. Namun, temuan audit menunjukkan adanya kelebihan pembayaran honorarium yang nilainya signifikan.
Pertama, pembayaran honorarium Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ogan Ilir diketahui tidak sesuai ketentuan. Hak keuangan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS yang dibayarkan rutin setiap bulan berdasarkan SK Bupati Ogan Ilir Nomor 11/KEP/VI/2024, ternyata melampaui batas yang diatur dalam Perpres 33/2020. Akibatnya, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp232,36 juta.
Kedua, honorarium tim pelaksana kegiatan aplikasi SICARAM pada Sekretariat Daerah juga tidak sesuai aturan. Tim diberikan honorarium berkisar Rp750 ribu hingga Rp3 juta, padahal Perpres hanya memperbolehkan maksimal Rp1 juta. Dari hasil pemeriksaan, tercatat kelebihan pembayaran hingga Rp153,13 juta. Meski sebagian telah disetor kembali ke kas daerah sebesar Rp55,41 juta pada Mei 2025, masih tersisa selisih yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp97,72 juta.
Ketiga, honorarium bagi tim pelaksana kegiatan di Bagian Organisasi dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah juga dipertanyakan. Padahal, kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pegawai, sehingga seharusnya tidak layak diberikan honorarium tambahan.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan Pemkab Ogan Ilir terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara. Dengan nilai total kelebihan pembayaran mencapai ratusan juta rupiah, publik menuntut transparansi dan tindakan tegas dari aparat pengawas maupun penegak hukum.
Jika penyimpangan ini tidak segera dikoreksi, dikhawatirkan praktik serupa akan terus berulang dan merugikan keuangan daerah serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di Ogan Ilir.
(Ali Sopyan pimpinan Media Rajawali news Grup. hubungi fia. Ponsel nya.0877.7867.6490 )


