Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

Residivis Kasus Narkotika di Tangkap Satres Narkoba Pilres Pagar Alam.

Pagar Alam,- Rajawalinews,- Polres Pagar Alam melalui Satres Narkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkoba, agung (23) Seorang Pemuda yang diketahui berstatus Resedivis dalam kasus Narkoba, ditangkap satres Narkoba Polres Pagar Alam bersama barang bukti Narkoba jenis Ekstasi dan Ganja.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIk melalui kasat Narkoba Iptu Doris Priandi SH didampingi kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur.SH membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap agung yang berstatus Resedivis dalam kasus Narkoba,berawal dari pengembangan tersangka sebelumnya, penangkapan berlangsung Pada Rabu (10/09/2025) sekira pukul 03.40 WIB di sebuah konter di jalan Mayor Ruslan kel bangun Jaya kec Pagar Alam Utara kota Pagar Alam, saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti Narkotika digenggaman pelaku dan diatas meja dirumahnya, yang bersangkutan mengakui barang bukti tersebut miliknya.

Dari tangan pelaku Agung (23) Polisi menyita satu butir pil Ekstasi warna merah seberat 0,46 gram serta satu paket ganja 4,54 gram, selain itu juga Polisi mengamankan dua Unit telepon genggam yang diduga dipakai pelaku untuk bertransaksi.Hasil tes Urine Agung menunjukan Positif mengonsumsi Shabu dan ganja. Ujar Iptu doris

Tersangka bestatus sebagai pengedar, saat ini sudah dilakukan penahanan dimapolres Pagar Alam. Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Pagar Alam menegaskan terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan Narkotika di Wilkum Polres Pagar Alam, kami berharap peran serta Masyarakat aktif melapor dan memberikan Informasi bila mengetahui adanya penyalahgunaan Narkotika. Tegas kasi humas Iptu Mansyur SH.** Iriel Oyenk.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!