Rajawali News, Kabupaten Bogor -Kesalahan Penganggaran Belanja Barang dan Jasa untuk Paket Kegiatan Rapat atau
Pertemuan di Luar Kantor pada 39 SKPD Sebesar Rp95.418.541.050,00
LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp3.395.561.235.841,00 atau mencapai 96,71% dari anggaran sebesar
Rp3.510.994.364.976,00, dengan rincian pada tabel berikut.Realisasi Belanja Jasa tersebut diantaranya berupa Belanja Sewa Bangunan Gedung
Tempat Pertemuan sebesar Rp95.418.541.050,00 dari anggaran sebesar
Rp99.365.932.860,00 atau mencapai 96,03%. Belanja tersebut digunakan untuk membiayai
paket meeting berupa paket halfday/fullday/fullboard di hotel/villa/wisma/dan sejenisnya.
Kegiatan tersebut seharusnya dibiayai dengan alokasi Belanja Perjalanan Dinas.
Hasil pengujian atas rincian DPA dan realisasi Belanja Barang dan Jasa menunjukkan
bahwa Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota hanya digunakan untuk
membayar uang harian peserta dan panitia, sedangkan biaya paket meeting berupa paket
halfday/fullday/fullboard di hotel/villa/wisma/dan sejenisnya diakui sebagai Belanja Sewa
Bangunan Gedung Tempat Pertemuan yang termasuk dalam akun Belanja Jasa. Belanja
Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan direalisasi sebesar Rp95.418.541.050,00 dari
anggaran sebesar Rp99.365.932.860,00.
Atas hal tersebut, BPKAD telah berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri
pada tanggal 23 April 2024 dan diperoleh informasi bahwa belanja paket kegiatan di luar
kantor seharusnya menggunakan kode rekening 5.1.02.04.01.004 Belanja Perjalanan Dinas
Paket Meeting Dalam Kota atau 5.1.02.04.01.005 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting
Luar Kota.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 pada Lampiran Perihal Ruang Lingkup Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 huruf D pada angka 16 poin
a.2).c).(4).(a). :
a. Poin iv.i) menyatakan bahwa “Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota
digunakan untuk menganggarkan perjalanan dinas dalam rangka rapat, seminar, dan
sejenisnya yang dilaksanakan di dalam kota pada Pemerintah Daerah penyelenggara dan
dibiayai seluruhnya oleh Pemerintah Daerah penyelenggara maupun yang dilaksanakan
Pemerintah Daerah penyelenggara di dalam kota Pemerintah Daerah peserta dan biaya
perjalanan dinasnya ditanggung oleh Pemerintah Daerah peserta, yang meliputi:
(i) Biaya transportasi peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal
dari dalam kota maupun dari luar kota;
(ii) Biaya paket meeting (halfday/fullday/ fullboard/ residence);
(iii)Uang saku peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari
dalam kota maupun dari luar kota; dan
(iv) Uang harian dan/atau biaya penginapan peserta, panitia/moderator, dan/atau
narasumber yang mengalami kesulitan transportasi”.
b. Poin v.i) menyatakan bahwa “Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota
digunakan untuk menganggarkan perjalanan dinas dalam rangka rapat, seminar, dan
sejenisnya yang dilaksanakan di luar kota pada Pemerintah Daerah penyelenggara dan
dibiayai seluruhnya oleh Pemerintah Daerah penyelenggara, serta dilaksanakan di luar
kota Pemerintah Daerah peserta dengan biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh
Pemerintah Daerah peserta, meliputi:
(i) Biaya transportasi peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal
dari dalam kota maupun dari luar kota;
(ii) Biaya paket meeting (halfday/fullday/ fullboard/ residence);
(iii)Uang saku peserta, panitia/moderator dan/atau narasumber baik yang berasal dari
dalam kota maupun dari luar kota; dan
(iv) Uang harian dan/atau biaya penginapan peserta, panitia/moderator, dan/atau
narasumber yang mengalami kesulitan transportasi”.
Hal tersebut mengakibatkan pengungkapan informasi Belanja Sewa Bangunan
Gedung Tempat Pertemuan sebesar Rp95.418.541.050,00 tidak menunjukkan substansi
transaksi yang dilakukan.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala SKPD tersebut di atas selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam
menyusun anggaran belanja dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran SKPD masingb. Kepala BPKAD kurang cermat mengkoordinasikan penyusunan rancangan APBD dan
rancangan perubahan APBD;
c. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat dalam melakukan verifikasi
anggaran dalam RKA SKPD yang diajukan oleh Pengguna Anggaran khususnya
kesesuaian penggunaan akun dan kode rekening belanja dengan ketentuan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Kepala BPKAD
menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Bogor menginstruksikan:
a. Kepala SKPD tersebut di atas selaku Pengguna Anggaran agar lebih cermat dalam
mengajukan usulan anggaran mempedomani ketentuan yang berlaku;
b. Kepala BPKAD lebih cermat menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan
APBD;
c. TAPD agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi usulan anggaran dalam RKA
SKPD yang diajukan oleh Pengguna Anggaran.
Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Bogor, Bupati akan menindaklanjuti
rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.
(red)


