Hasil Pekerjaan Belanja pada Dua SKPD Bandar Lampung Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak

Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten OKU TA 2023 menyajikan anggaran Belanja Daerah sebesar Rp1.363.716.778.349,00 dengan realisasi sebesar Rp1.202.995.958.336,00 atau 88,21% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan bersama PPK, Pengawas SKPD, Penyedia, dan Inspektorat serta pengujian kuat tekan beton dan pengujian kepadatan campuran aspal untuk kualitas pada Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung menunjukkan terdapat dua paket pekerjaan kontraktual Belanja Hibah dan 27 paket pekerjaan kontraktual Belanja Modal tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp1.232.812.916,22 dengan uraian sebagai berikut.
a. Pekerjaan Belanja Hibah pada Dinas PKP tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp35.967.069,96
Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan serta pengujian kuat tekan beton menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian spesifikasi kontrak atas pekerjaan Belanja Hibah pada dua paket pekerjaan Dinas PKP. Ketidaksesuaian spesifikasi kontrak tersebut karena sampel uji tidak mencapai batas kualitas beton yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Atas ketidaksesuaian pekerjaan terpasang dengan spesifikasi kontrak, maka dilakukan koreksi harga satuan pekerjaan sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp35.967.069,96. Rincian sebagai berikut.Pekerjaan Belanja Modal Pada Dua SKPD Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak Sebesar Rp1.196.845.846,26
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan bersama PPK, Pengawas SKPD, Penyedia, dan Inspektorat serta pengujian kuat tekan beton dan pengujian kepadatan campuran aspal menunjukkan terdapat ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada 19 paket pekerjaan Dinas PUPR dan 8 paket pekerjaan Dinas PKP. Ketidaksesuaian spesifikasi kontrak tersebut karena sampel uji tidak mencapai batas kualitas beton dan aspal yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Atas ketidaksesuaian pekerjaan terpasang dengan spesifikasi kontrak, maka dilakukan koreksi harga satuan pekerjaan sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.196.845.846,26 yaitu Dinas PUPR sebesar Rp963.760.802,26 dan Dinas PKP sebesar Rp233.085.044,00. Rincian dapat dilihat pada Lampiran 14.
Perhitungan kekurangan kualitas tersebut telah dibahas dan disepakati bersama dengan PPK, Pengawas SKPD, dan Penyedia serta dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pemeriksaan Fisik. Berdasarkan hasil pembahasan, Penyedia menyatakan akan menindaklanjuti dengan menyetor kelebihan pembayaran ke Kas Daerah. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan; dan
2) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada Lampiran II Poin 7.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang menyatakan bahwa:
Red.


